JAKARTA – Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan pemerintah pusat menjadi cuti bersama, sebelumnya tanggal ini disebut sebagai hari libur nasional.

Pemerintah Pusat memutuskan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.

Dilansir Beritasatu, penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani oleh Menag, Menaker dan Menpan RB.

Tanggal 18 Agustus dijadikan cuti bersama nasinal dengan alasan perayaan HUT RI pada 17 Agustus.

“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” bunyi SKB tiga menteri.

Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, pemerintah pusat memberikan cuti bersama nasional pada 18 Agustus 2025 agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan.

Sebab HUT RI 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, sehingga hari Senin berikutnya ditetapkan sebagai cuti bersama nasional.

“Karena kebetulan tanggal 17 Agustus itu jatuh bertepatan di hari Minggu, maka kemudian atas beberapa masukan dari para menteri, beliau (Presiden Prabowo) kemudian mengambil keputusan untuk tanggal 18 diliburkan,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dikutip dari laman Kemensesneg, Jumat (8/8/2025).

Penetapan ini diharapkan bisa meningkatkan semangat persatuan dan memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka peringatan kemerdekaan.

18 Agustus Libur Jadi Kado dari Presiden Prabowo

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo menetapkan sejumlah kebijakan sebagai kado bagi masyarakat saat perayaan HUT RI. Salah satunya menjadikan 18 Agustus sebagai hari libur.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Wamensesneg Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025) lalu, penetapan hari libur nasional sehari setelah HUT RI merupakan hadiah dari Presiden Prabowo kepada masyarakat.

Saat itu, 18 Agustus disebut sebagai hari libur nasional bukan cuti bersama nasional.

Konferensi pers bulan Kemerdekaan
Konferensi pers bulan Kemerdekaan (YouTube/Beritasatu)

“Ada satu hadiah lagi, pemerintah akan menjadikan 18 Agutus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, hari senin 18 Agustus sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri Ardiantoro dikutip dari Beritasatu.

Menurut Juri Ardiantoro, Presiden Prabowo meminta masyarakat memperingati HUT RI dengan berbagai macam perlombaan.

Perlombaan yang diselenggarakan oleh masyarakat diharapkan membawa semangat optimisme.

“Hal ini memberikan kekeluasaan untuk meggelar perlombaan dalam memperingati HUT RI, diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dengan semagat optimisme,” ujarnya.