Foto: Petugas Satpol PP Berau mengamankan sejumlah barang bukti dari THM yang beroperasi di bulan ramadan.

SAMBALIUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Berau melakukan penggerebekan kepada tempat hiburan malam alias THM yang masih ‘nakal’ lantaran beroperasi selama bulan suci ramadan.

Sekira pukul 22.00 Wita, Sabtu (1/4/2023) malam, puluhan personel Satpol PP ditemani Polisi Militer, melakukan penggerebekan THM ilegal di Kilometer 16 Jalan Poros Berau-Samarinda, Kampung Tumbit Dayak.

Saat melakukan penyisiran di lokasi, polisi penegak perda tersebut telah menaruh curiga akan aktivitas terlarang yang dilakoni oleh pengelola THM.

Mulai dari ditemukannya puluhan botol miras, ruang karaoke lengkap dengan laptop hingga pengeras suara, seorang mucikari, serta bangunan yang untuk melakukan hubungan intim diluar nikah.

“Berdasarkan laporan masyarakat, semalam kami bergerak. Benar saja THM itu kami temukan tanpa surat ijin dari daerah,” kata Kepala Satpol PP Berau Anang Saprani saat dihubungi awak Berau Terkini, pada Minggu (2/4/2023).

Menurut hasil pemantauannya, pemilik THM sengaja membuka warung klontongan demi mengelabui aparat keamanan.

Saat dilakukan penyisiran ke daerah sekitar belakang bangunan warung tersebut, didapati bangunan berukuran cukup besar yang berisi sekitar 20 bilik yang diduga digunakan pengunjung untuk melakukan hubungan terlarang.

Sial, saat melakukan penggerebekan tidak ditemukan satu pun PSK yang ada di dalam bangunan tersebut.

Anang menduga, kabar kehadiran timnya telah bocor sehingga PSK berhasil kabur untuk mengamankan diri.

“Kami duga operasi semalam itu bocor, makanya waktu kami periksa mereka (PSK) tidak ada,” ujarnya.

Sebagai langkah tindaklanjut, pihaknya telah mengamankan identitas pengelola untuk kemudian bakal diperiksa oleh petugas pada Senin (3/4/2023) esok.

Pun pihak pengelola telah diberi surat peringatan untuk segera menutup THM ilegal tersebut sebelum dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas.

Diketahui, Bupati Berau telah menerbitkan surat edaran khusus pelaksanaan ibadah selama ramadan. Aturan itu tertuang dalam SE No.105/300/Kespol/III/2023.

“Sudah kami beri surat peringatan untuk menutup lokasi itu,” tegas Anang.

Lebih jauh, Anang pun mengaku pihaknya tidak dapat melakukan pembongkaran langsung lantaran lokasi terlarang itu berada jauh dari pusat kota.

Ia berharap agar ada gerak terpadu antara penegak hukum lainnya, seperti polisi hingga TNI dalam melakukan penindakan berupa pembongkaran THM ilegal tersebut.

“Kami berharap ada gerak terpadu dengan aparat lain. Sama pihak keamanan kampung sampai kepala kampung dapat memantau langsung lokasi itu agar tidak beroperasi lagi,” harap dia, mengakhiri wawancara dengan awak media Berau Terkini. (*)

Reporter: Sulaiman