TANJUNG REDEB-SH, 22 tahun, diringkus jajaran Polsek Tabalar lantaran menyetubuhi anak di bawah umur, Minggu, 27 Juni 2021. Kapolsek Tabalar Iptu Didik Sulistyo melalui Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi menuturkan, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis 14 tahun. Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak akhir Desember 2020 lalu.
Modus pelaku adalah dengan membujuk dan merayu korban agar mau berhubungan badan dengannya. Ia berjanji bertanggungjawab jika terjadi sesuatu akibat perbuatan pelaku. Setelah dibujuk dan dirayu pelaku, korban akhirnya menerima ajakan pelaku berhubungan badan.
Kejadian tersebut terus berulang. Hingga terakhir, pada Rabu, 23 Juni 2021, keduanya kembali berhubungan di rumah korban. “Antara keduanya memang mau sama mau,” ujarnya (2/7).
Melihat sang anak yang terlihat berbeda, ibu korban pun merasa curiga dan menanyakan keadaan anaknya. Dari situlah, korban kemudian menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepadanya.
“Mengetahui hal tersebut, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabalar,” bebernya.
Pelaku kemudian berhasil diringkus polisi, pada Minggu malam sekira pukul 20.30 Wita. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Saat ini, pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Tabalar untuk selanjutnya diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (*/cld)
Editor: Bobby Lalowang