BERAU TERKINI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur secara resmi menetapkan dua pejabat tinggi di sektor olahraga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
Keduanya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, dan mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Zairin Zain.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sore, setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi hari di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain terlihat menuruni ruang pemeriksaan di lantai enam dengan telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejati Kaltim.
Keduanya langsung digiring oleh petugas menuju mobil tahanan yang telah menunggu. Saat ditanya oleh awak media mengenai kasus yang menjeratnya, Agus Hari Kesuma memilih untuk tidak berkomentar banyak.
“Iya nanti ya,” ucapnya singkat.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023, yang disebut-sebut bernilai hingga Rp 100 Miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan dan penetapan tersangka terkait kasus dana hibah DBON,” tutupnya. (*)
