BERAU TERKINI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menyita dokumen dan barang bukti elektronik di di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Dokumen itu berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh CV AJI.

Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim, telah mengamankan dokumen tersebut untuk kemudian diperiksa lebih lanjut oleh petugas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Setiawan, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut membuahkan hasil.

“Tim sudah mengamankan barang bukti,” ucapnya.

Setelah melakukan penyisiran di berbagai ruangan kantor Dinas ESDM, tim penyidik langsung memboyong barang bukti tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.

Dokumen-dokumen yang tersimpan di brankas tersebut disinyalir menjadi kunci untuk membongkar praktik penambangan CV AJI yang tengah disorot.

Toni menjelaskan, langkah penyitaan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari proses hukum yang sedang berjalan di korps adhyaksa tersebut.

“Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Toni.

Penggeledahan ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihak Kejati Kaltim menegaskan bahwa tujuan utama aksi ini adalah untuk memperkuat pembuktian di tahap persidangan nantinya.

Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim, memeriksa dokumen di salah satu ruangan DESDM Kaltim. (istimewa)
Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim, memeriksa dokumen di salah satu ruangan DESDM Kaltim. (istimewa)

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara,” kata Toni.

Menurutnya, hal ini sangat krusial dilakukan untuk memastikan transparansi dan memberikan titik terang terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani oleh pihaknya.

“Serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tegasnya.

Media ini telah berupaya untuk mengonfirmasi Kepala ESDM Kaltim Bambang Arwanto namun belum mendapatkan tanggapan.

Pun demikian melalui kanal Hotline DESDM Kaltim 0851-8337-5390 yang tak dapat dihubungi, padahal kontak tersebut dipasang di akun instagram @desdm_kaltim.