BERAU TERKINI – Praktik lancung pemalsuan kuitansi hingga koleksi stempel milik pihak ketiga oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau kembali mencuat.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI baru-baru ini mengungkap adanya pola manipulasi administratif yang dilakukan demi mempermudah pencairan dana kegiatan.
Merespons temuan tersebut, Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, memberikan teguran keras kepada seluruh jajaran ASN agar tidak terjebak dalam lubang yang sama.
Said menegaskan, tindakan memalsukan dokumen atau menguasai stempel rekanan merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada pidana penjara.
Ia mengingatkan, loyalitas kepada pimpinan jangan sampai membutakan ASN dari aturan yang berlaku.

“Sepanjang sesuai ketentuan, laksanakan. Jangan sampai gara-gara takut dan saking loyalnya kepada pimpinan, kita melakukan hal-hal yang tidak sesuai, seperti kuitansi fiktif, mengambil stempel rekanan. Ini banyak terjadi,” tegas Said saat Bimtek Budaya Kerja OPD, Senin (9/3/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima Said dari tim pemeriksa BPK, fenomena “koleksi stempel” pihak ketiga ini ditemukan merata di sejumlah instansi, mulai dari tingkat kecamatan hingga dinas.
Pola ini diduga kuat dilakukan oknum bendahara atau pelaksana kegiatan yang ingin menempuh jalan pintas dalam pelaporan keuangan.
“Di kecamatan, di dinas, masih saja ditemukan stempel-stempel rekanan yang ada di kantor masing-masing. Mungkin bendahara ingin cepat, supaya ada uang pencairan kegiatan, akhirnya menempuh jalan yang salah,” jelasnya.
Said menyoroti pergeseran makna loyalitas di kalangan ASN yang sering disalahartikan menjadi prinsip “Asal Bapak Senang” (ABS).
Ia mengingatkan, loyalitas sejati harus berlandaskan ketaatan pada peraturan perundang-undangan, bukan kepatuhan buta pada perintah atasan yang menyimpang.
“Loyal itu menjadi indikator utama dalam organisasi. Tapi ketaatan itu ada batasannya, yaitu taat pada aturan. Jangan sampai karena loyal, Anda melakukan manipulasi yang membahayakan diri sendiri,” ujarnya.
Ia pun memberikan sentilan menohok. Saat tersandung kasus hukum, pimpinan belum tentu akan pasang badan untuk bawahannya.
“Jangan harap kepala dinas bilang ‘ini tanggung jawab saya semua’. Malah kalau perlu, dicari siapa staf yang bisa disalahkan,” sambungnya.
Selain masalah integritas, Said juga meminta para Kepala Dinas dan Kepala Bidang untuk membenahi fungsi manajerial.
Ia tidak ingin melihat adanya pimpinan yang merasa paling dominan, sehingga enggan membagi tugas kepada staf, yang justru akan mematikan rasa tanggung jawab bawahan.
“Fungsi manajerial tidak berjalan baik kalau tidak ada pembagian tugas. Jangan sampai ada pejabat yang merasa tidak punya tanggung jawab karena semua pekerjaan diambil alih pimpinan,” pungkasnya. (*)
