BERAU TERKINI – BPK RI memberikan sejumlah catatan kepada Pemkab Berau khususnya dalam pengelolaan pariwisata di Berau.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan menyoroti pengelolaan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Berau.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengelolaan Pembangunan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2025.
Dalam surat resmi BPK RI Kantor Perwakilan Kaltim bernomor 244/B/S/DJPKN-VI.SMD/PPD.02/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025, BPK menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Ketua DPRD Berau.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai keberhasilan Pemkab Berau dalam mengelola pembangunan sektor pariwisata.

BPK RI mencatat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dari sejumlah instansi di Pemkab Berau.
Pertama, Pemkab Berau dinilai belum optimal dalam penyediaan dan peningkatan kemudahan akses serta pergerakan wisatawan menuju destinasi dan kawasan destinasi wisata.
Kedua, pembangunan dan pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, serta fasilitas pariwisata dinilai masih belum memadai.
Ketiga, upaya promosi destinasi wisata, baik di dalam negeri maupun luar negeri, belum sepenuhnya optimal.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Berau menginstruksikan sejumlah perangkat daerah terkait untuk melakukan perbaikan.
Kepala Disbudpar Berau diminta berkoordinasi dengan Dishub Berau dalam penyusunan kebutuhan rambu penunjuk arah di destinasi wisata unggulan serta pengembangan moda transportasi dengan mempertimbangkan pola pergerakan wisatawan.

Selain itu, Disbudpar Berau juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau untuk menetapkan prioritas pembangunan dan pemeliharaan ruas jalan menuju destinasi wisata unggulan.
Publikasi informasi jadwal dan tarif angkutan menuju objek wisata serta pengembangan sistem informasi transportasi pariwisata juga menjadi perhatian.
BPK turut merekomendasikan agar Bidang Pengembangan Destinasi menyusun standar prasarana dan fasilitas pariwisata, menyusun rencana pengembangan destinasi, serta berkoordinasi dengan Diskominfo Berau terkait keterbatasan layanan sinyal di sejumlah kawasan wisata.
Di sisi pemasaran, Kabid Pemasaran diminta menyusun analisis kebutuhan pemasaran dan promosi destinasi wisata unggulan, mengembangkan materi promosi melalui berbagai media, serta berkoordinasi dengan penyelenggara event dalam pelaksanaan dan promosi kegiatan.
Rekomendasi juga diberikan kepada Dishub Berau untuk memasang rambu penunjuk arah menuju destinasi wisata serta mengusulkan Peraturan Bupati.

Terkait rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten Berau dengan mempertimbangkan pola pergerakan wisatawan.
Sementara itu, DPUPR Berau diminta memprioritaskan pembangunan dan pemeliharaan prasarana jalan pada destinasi wisata unggulan.
Diskominfo Berau juga diminta berkoordinasi dengan PT PLN terkait penyediaan dan penguatan jaringan listrik di kawasan wisata yang belum terlayani sinyal provider.
BPK RI meminta agar tindak lanjut atas rekomendasi tersebut disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
