Reporter : Hendra Irawan
|
Editor :

TANJUNG REDEB – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau, meminta keikutsertaan pihak ketiga atau perusahaan di “Bumi Batiwakkal”, untuk bersama-sama melakukan mitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dinilai kontribusi pihak ketiga minim dalam upaya pencegahan Karhutla.

Pasalnya, hingga saat ini peran serta pihak ketiga, baik itu sektor pertambangan maupun sektor perkebunan dinilai masih sangat minim.

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, Nofian Hidayat, mengatakan pihaknya dari BPBD beserta tim gabungan seperti TNI-Polri, Manggala Api dan tim KPHP, sangat kewalahan dalam menangani setiap kali terjadi Karhutla.

Pasalnya, akhir-akhir ini Karhutla cukup masif terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Berau.

18F BPBD 2

“Kami berharap, keterlibatan pihak BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta. Adapun yang baru mau akan bergabung itu ada salah satu perusahaan tambang di Berau. Ada juga dari BUMD juga mau akan membantu,” paparnya, Selasa (17/9/2024).

Nofian meminta keterlibatan perusahaan setiap wilayah, untuk bersama-sama berkontribusi turut serta bersama tim di lapangan. Jangan hanya terfokus di dalam areal kerjanya saja.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pihak perusahaan untuk menurunkan program CSR guna membantu tim di lapangan mengantisipasi Karhutla di Kabupaten Berau.

CSR ini, katanya, tidak melulu harus dalam bentuk uang, bisa dalam bentuk kegiatan atau action langsung. Apalagi setiap perusahaan punya rescue atau tim pemadam api internal di masing-masing perusahaan.

“Tolonglah dibantu, baik di dalam HGU-nya maupun di luar. Tapi, setiap kali terjadi Karhutla itu hampir tidak ada. Segah tidak ada, Tanjung Batu juga tidak ada kontribusi. Padahal, ini sama-sama kewajiban,” jelasnya.

Menurutnya, pihak perusahaan juga harus punya inisiatif sendiri, tidak perlu lagi disurati dari pemerintah daerah atau BPBD untuk turut serta memadamkan api di lapangan.

Dicontohkan, beberapa kali kita berusaha padamkan api di kawasan Tanjung Batu, begitu juga dengan Segah, dan sekitarnya, tidak ada kontribusi perusahaan setempat dalam membantu pemadaman.

“Seolah mereka ini pura-pura tidak tahu. Padahal ini kewajiban mereka juga. Apabila terjadi bencana seperti kebakaran, mereka wajib keluar dari “kandang” tidak perlu lagi menunggu disurati,” jelas Nofian. (*)