BERAU TERKINI – Pemilik PT Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto, diduga telah menggunakan salah satu perusahaan tambang miliknya yang beroperasi di Berau, PT Mega Alam Sejahtera (MAS), sebagai kendaraan untuk menyelewengkan dana negara senilai 50 juta Dolar Amerika dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Aliran dana fantastis yang setara dengan Rp670 miliar pada kurs 2015 ini merupakan bagian dari mega skandal korupsi di LPEI yang kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini, menurut KPK, secara keseluruhan ditaksir telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
“Perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Selain melalui PT MAS, KPK juga menemukan bahwa Hendarto menggunakan perusahaan lain di bawah BJU Group, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) yang bergerak di bidang kelapa sawit, untuk mendapatkan fasilitas kredit ilegal lainnya senilai lebih dari Rp1 triliun.
Namun, fokus penyidikan pada PT MAS menunjukkan bahwa fasilitas kredit untuk perusahaan ini sebenarnya tidak layak diberikan. Hal ini didasarkan pada kondisi saat itu di mana harga batu bara sedang anjlok dan proyeksi internal perusahaan menunjukkan potensi kerugian.
“Sumber cashflow yang hanya berasal dari tambang diproyeksi tidak dapat melunasi kewajiban,” jelas Asep.
Meskipun dinilai tidak layak, kredit tersebut tetap cair. KPK mengungkap adanya rekayasa dalam analisis pembiayaan oleh pihak LPEI agar pinjaman untuk PT MAS terlihat sehat.
Dari total pinjaman 50 juta Dolar AS tersebut, hanya sekitar 8,2 juta Dolar AS atau 16,4 persen saja yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan operasional tambang.
“KPK menemukan serangkaian permohonan kredit yang diajukan telah melanggar kesalahan prosedural,” tutupnya. (*)
