BERAU TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan di balik skandal korupsi fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Tersangka Hendarto, pemilik BJU Group, diduga menyelewengkan dana kredit untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk berjudi dengan nilai fantastis.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan ekspor PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera itu justru dihamburkan untuk membeli aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, dan yang paling mencengangkan, berjudi.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, pada Kamis (28/8/2025) malam.
“Hampir mencapai Rp150 miliar untuk berjudi,” kata Asep Guntur Rahayu.
Penyelewengan ini merupakan bagian dari skandal korupsi fasilitas kredit LPEI yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,7 triliun. KPK menemukan bahwa dana yang benar-benar digunakan untuk operasional perusahaan sangat kecil, yakni hanya sekitar 3 persen untuk PT SMJL dan 16 persen untuk PT MAS.
Fakta ini mengindikasikan bahwa permohonan kredit triliunan rupiah tersebut diduga kuat hanya menjadi kedok untuk mendapatkan dana segar bagi kepentingan pribadi tersangka.
Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik KPK telah berhasil menyita berbagai aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi, dengan total nilai mencapai Rp540 miliar.
“Tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya,” ujar Asep.
Namun, di antara semua penyelewengan yang terjadi, penggunaan dana untuk berjudi tetap menjadi salah satu temuan yang paling signifikan.
“(Dana itu digunakan) hingga bermain judi,” tutup Asep. (*)
