BERAU TERKINI – Pemkab Berau berencana membayar gaji guru honorer non database dengan skema PJLP, berikut ini analisis dasar hukumnya.
Upaya Pemkab Berau untuk memberikan kepastian kepada guru honorer non database soal pembayaran gaji belum menemukan titik terang.
Pasalnya, Rancangan Perbup Berau tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Daerah dikembalikan oleh Pemprov Kaltim.
Surat pengembalian itu bertanggal 26 September 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni.
Alhasil, Pemkab Berau tidak memiliki dasar hukum untuk membayar gaji guru honorer non database, sebab dasar hukum berupa Perbup Berau tersebut belum kunjung terbit.
Untuk diketahui, surat pengembalian dari Pemprov Kaltim berisi dua poin, yang pertama soal potensi Perbup Berau melanggar ketentuan dari UU No.20 tahun 2023 tentang ASN.
Poin berikutnya, Pemprov Kaltim menilai penerbitan Perbup Berau tidak perlu lantaran aturan soal PJLP sudah diatur di dalam Perpres No.16 tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa dan Peraturan LKPP 12/2021.
Berdasarkan penelusuran Berauterkini.co.id dari ketiga produk hukum di atas diketahui bahwa guru honorer tidak disebutkan secara lugas masuk ke dalam kategori Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP.
Meski demikian, umumnya pekerjaan yang masuk PJLP adalah pekerjaan penunjang administrasi, teknis ataupun pendukung. Sementara guru honorer terkait dengan fungsi jabatan ASN.
Adapun di dalam UU ASN disebutkan bahwa guru honorer diarahkan berstatus ASN yakni bisa berstatus PPPK ataupun PNS.
Walau demikian, sejumlah daerah lain di Kaltim telah mengupayakan agar guru honorer dapat digaji berdasarkan skema PJLP.
Upaya tersebut setidaknya muncul di Pemkot Bontang pada pertengahan tahun ini yang mengupayakan agar gaji guru honorer tetap dibayarkan meski dengan skema PJLP.

Kembali lagi ke Berau, Bupati Berau Sri Juniarsih mengaku masih merapatkan untuk mencari jalan keluar soal kejelasan pembayaran gaji kepada guru honorer non database.
“Masih dirapatkan ya,” kata Sri Juniarsih, Jumat (3/10/2025).
Disinggung ihwal waktu penyelesaian masalah tersebut, dia tak dapat memastikan. Namun dia menyatakan bila pemerintah tak tinggal diam dengan kondisi tersebut.
Sebab, ia tak ingin kondisi tersebut mengorbankan jam belajar para murid SD dan SMP di sekolah karena kehilangan jam belajar lantaran guru tak bisa lagi mengajar.
“Saya belum dapat pastikan ya,” tegas dia.
Dirinya meminta maaf kepada para guru honorer karena persoalan tersebut belum dapat diselesaikan dalam waktu dekat ini.
Dia juga meminta guru untuk bersabar dan tak mengurangi niat untuk membantu pemerintah dalam mencerdaskan para murid di sekolah. “Sabar ya, ini kami akan selesaikan,” pintanya.