BERAU TERKINI – Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui laporan via hotline 110 Polri.

Laporan via hotline 110 itu diterima polisi pada 18 Februari lalu.

Lalu laporannya dieksekusi polisi lima hari setelahnya, pada Minggu (22/2/2026) lalu, di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, sekira pukul 01.30 WITA.

Dalam operasi jelang sahur ramadan itu, polisi menangkap pria berinisial AIFB (45), AF (19) dan MIR (19).

Ketiganya dilaporkan warga yang dirahasiakan identitasnya, atas laporan transaksi sabu-sabu di Jalan Kenangan 2 RT 29 Tanjung Laut.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor melalui Hotline 110,” kata Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto, dalam laporan tertulisnya.

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba jenis sabu.
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba jenis sabu.

Dari hasil penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto 2,38 gram.

Terbagi atas 5 bungkus plastik bening seberat 0,64 gram dan 13 bungkus plastik bening seberat 1,74 gram.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, korek api, dua pack plastik klip, kotak plastik warna pink, kotak rokok besi, serta satu unit handphone.

AKP Larto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat.

“Ini bukti sinergi antara warga dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para terduga disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.