Foto: Owa yang diamakan BKSDA usai serang anak di Sambaliung

TANJUNG REDEB, – Seekor primata jenis owa dikabarkan menyerang seorang anak di Kecamatan Sambaliung. Owa itu kemudian diamankan Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kaltim.

Tidak hanya mengamankan satwanya, BKSDA juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi karena merupakan sebuah pelanggaran.

Awalnya BKSDA mendapatkan laporan masyarakat, bahwa, ada seorang anak terluka dan dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat akibat digigit owa.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kaltim, Dheny Mardiono mengungkapkan, pihaknya amankan primata itu di rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya nanti.

“Saat ini owa itu masih di kandang transit SKW I Berau. Rencananya, akan dicek kesehataan, dan selanjutnya dikirim ke PPS Longsam di Merasa,” ungkap Dheny.

Ia menjelaskan, awalnya mengira Owa di maksud adalah satwa liar yang menyerang warga. Namun ternyata satwa yang dipelihara seorang warga.

Petugas yang melihat itu, langsung meminta kepada pemilik, agar menyerahkan satwa tersebut ke BKSDA Kaltim.

Di sisi lain, petugasnya juga memberikan pemahaman kepada pemilik owa, bahwa owa merupakan salah satu satwa langka dan dilindungi oleh undang-undang. Yang mana, keberadaannya juga terancam punah.

“Yang digigit anak usia enam tahun. Kabarnya juga sempat dibawa ke IGD. Pemiliknya juga menyadari kesalahannya, dan tidak keberatan menyerahkan owa itu ke BKSDA,” jelasnya.

Adapun jenis owa yang diamankan itu berjenis kelamin jantan dewasa. Berdasarkan pengakuan si pemilik, owa itu merupakan pemberian dari saudaranya dari Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Terkait sifat agresif yang berujung penyerangan itu kata dia, sudah menjadi sifat alami owa yang merupakan satwa liar. Penyerangan itu, dijelaskan merupakan bentuk pertahanan dari satwa liar, apabila merasa terganggu dan terancam.

“Sejinak apapun atau selama apapun satwa itu dipelihara, tetap memiliki sifat liar, dan buas,” tuturnya.

Dirinya juga mengingatkan, bahwa menangkap, memelihara, menyimpan, memperjualbelikan (eksploitasi) satwa yang dilindungi dan terancam punah, dapat dikenakan pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (BKSDAE).

“Sanksi pidana bagi orang yg sengaja melanggar adalah hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 21 Ayat 2 UU NO.5/1990), serta denda paling banyak 100 juta rupiah (Pasal 40 Ayat 2 UU NO.5/1990),” pungkasnya.(*)