TANJUNG REDEB – Bisnis kopi keliling kian menjamur di Bumi Batiwakkal. Hampir di setiap titik ramai lalu lintas dapat dengan mudah ditemui pedagang kopi murah meriah tersebut.
Fenomena bisnis ini juga mendapat perhatian dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau sebagai bagian dari kelompok bisnis yang berpotensi masuk dalam objek pajak.
Dalam pajak daerah, terdapat jenis pajak konsumsi barang dan/atau jasa tertentu (PBJT) pada sub pajak makan dan minum. Ini juga masih dalam satu kelompok PBJT bersama pajak tenaga listrik, perhotelan, parkir serta jasa kesenian dan hiburan.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menegaskan, kelompok usaha tersebut belum termasuk dalam objek wajib pajak. Sehingga belum ditarik pajak daerah, baik bulanan maupun tahunan.
“Itu belum masuk sebagai wajib pajak (WP),” kata Djupi kepada awak berauterkini.co.id, Senin (26/5/2025).
Namun, kata dia, jika usaha tersebut merupakan bagian anak usaha dari kedai kopi atau coffee shop, secara otomatis setoran pajak dimasukkan dalam pendapatan yang diberikan kepada daerah sebesar 10 persen.
Aturan pajak itu diatur dalam Perda Nomor 7/2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Aturan tersebut mengatur besaran setoran pajak berdasarkan aset dan modal dari satu usaha.
“Kalau bagian dari kedai, tentu akan masuk, karena dihitung dalam setiap transaksi dengan pelanggan,” bebernya.
Djupi menegaskan, dalam menentukan objek wajib pajak memerlukan langkah yang panjang. Termasuk melakukan kajian dan konsultasi ke Kementerian Keuangan.
Pada tahun ini, pihaknya tetap fokus dalam memastikan setiap wajib pajak dapat dijangkau oleh pemerintah melalui platform aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Bapenda Berau.
“Kami akan fokus ke situ dulu, soal kopi keliling kami akan pantau perkembangannya,” sebutnya.
Merespons hal itu, Owner St Metro, Dhenny Kusuma AW, menegaskan tak masalah dengan langkah tersebut. Hal itu juga mengingat usahanya menggunakan sarana dan prasarana yang telah dibangun pemerintah untuk berdagang.
“Kami sih tidak masalah mas,” kata Dhenny yang dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Diketahui, St Metro menjajakan varian kopinya di beberapa titik di Tanjung Redeb. Yang paling laris manis berada di Jalan Pemuda.
Gerobak dengan nilai pendapatan tertinggi mencapai 300 gelas dalam sehari dengan rata-rata harga kopi antara Rp10-15 ribu.
“Omset sehari lumayan mas,” ucap dia.
Ke depan, jika usaha kopi kelilingnya masuk sebagai wajib pajak, Dhenny bersedia untuk membayarkan pajak tersebut. Dengan catatan penggunaan pajak tersebut digunakan pemerintah untuk pembangunan daerah.
“Yang penting jelas penggunaannya,” pesan dia. (*)