KUTAI KARTANEGARA – Puluhan ribu benih kelapa sawit ilegal atau ‘abal-abal’ yang berpotensi membuat para petani bangkrut dimusnahkan dalam aksi gabungan di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, pada Selasa (5/8/2025) lalu. Total sebanyak 86.949 benih yang tidak memiliki sertifikat mutu dimusnahkan dengan cara dibakar dan disemprot herbisida.
Pemusnahan ini merupakan langkah tegas Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim untuk melindungi petani dari kerugian besar di masa depan.
PS Panit Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, IPTU Hendy Nur, menjelaskan bahwa benih-benih ilegal ini tidak memiliki dokumen legalitas. Jika sampai ditanam, tidak ada jaminan kualitas dan produktivitasnya.
“Benih-benih ini tidak memiliki dokumen-dokumen penyerta benih diantaranya sertifikat dan label yang menjadi syarat mutlak peredaran benih,” ujar IPTU Hendy Nur.
Ia juga mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha lebih waspada serta mematuhi aturan yang ada untuk menghindari kerugian bersama.
“Masyarakat pun harus lebih cermat, cerdas dan waspada saat membeli benih sawit, memastikan bahwa asal-usulnya jelas dan berasal dari produsen resmi,” tambahnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disbun Kaltim, D. Novandi, menambahkan bahwa peredaran benih tak bersertifikat sama saja dengan mengorbankan masa depan para petani.
“Tidak boleh ada ruang toleransi bagi benih tidak bersertifikat, karena itu artinya mengorbankan masa depan petani pekebun,” tegas Novandi.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah yang seringkali menjadi modus penjualan benih ilegal.
“Masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dari benih yang tidak jelas asal-usulnya,” imbaunya.
Pengawas Benih Tanaman UPTD PBP Disbun Kaltim, Muhammad Fahmi Isma, menyoroti pentingnya pembinaan bagi para produsen agar beralih ke jalur resmi.
“Kami mendorong agar produsen benih yang belum mengantongi izin untuk segera mengurus perizinannya dan bergabung dalam sistem perbenihan nasional,” kata Fahmi.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem perbenihan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan di Kalimantan Timur.
“Hal ini penting agar rantai distribusi benih di daerah ini menjadi legal, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kepala UPTD PBP Disbun Kaltim, Eka Rini Elvianti, menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah bertujuan akhir untuk kesejahteraan petani.
“Tujuan sertifikasi benih memastikan kualitas dan keabsahan benih yang beredar,” jelas Rini.
Ia menekankan bahwa pengawasan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi petani dari penggunaan benih yang tidak bermutu.
“Tujuan pengawasan peredaran benih adalah mendukung pengembangan tanaman perkebunan dengan menyediakan benih bermutu agar produktivitas dapat meningkat,” pungkasnya. (*)
