BERAU TERKINI – Kejaksaan Negeri Berau bersiap menetapkan dua tersangka dalam perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Tanjung Redeb.

Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menyebut, ada dua terduga dalam perkara KUR fiktif ini.

Keduanya yakni mantan Account Officer (AO) BRI Cabang Tanjung Redeb serta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau berinisial AW.

Dhoni mengungkapkan, penetapan tersangka kemungkinan dilakukan pada awal Januari mendatang.

“Pelaku intelektualnya ada dua orang. Pertama, pegawai BRI yang menjabat AO, dan kedua seorang ASN berinisial AW yang bertugas di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Berau,” ujar Dhoni.

Ia menjelaskan, praktik KUR fiktif tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2024-2025, dengan nilai kerugian berdasarkan audit internal BRI mencapai Rp1,2 miliar.

“Kerugiannya hasil audit internal BRI sekitar Rp1,2 miliar, dengan beberapa kali pencairan,” jelasnya.

Namun, dari dua terduga pelaku, AW diketahui melarikan diri setelah praktik KUR fiktif tersebut terbongkar.

ASN yang merupakan warga Talisayan itu kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, pegawai BRI yang menjabat AO telah lebih dulu ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb dengan perkara pidana lain.

“Kalau tidak salah terkait kredit bank juga, dia dikenakan Undang-Undang Perbankan. Sedangkan, untuk kasus KUR fiktif ini, yang bersangkutan dijerat tindak pidana korupsi,” terang Dhoni.

Ia menambahkan, keduanya memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut.

AO bertugas menerima berkas pengajuan kredit hingga melakukan verifikasi lapangan. 

Sedangkan, AW berperan sebagai calo yang aktif mengatur pengajuan KUR fiktif dari Talisayan.

Hanya saja, dirinya belum bisa menginformasikan jumlah uang yang masuk ke dalam kantong pribadi keduanya.

“Calo ini justru paling banyak menerima uang karena setiap pencairan selalu mendapat persentase. Namun jumlah pastinya baru bisa disampaikan setelah penetapan tersangka,” katanya.

Modus yang digunakan yakni mengajukan KUR tanpa bukti kepemilikan usaha yang sah.

Bahkan, berkas agunan hanya berupa surat tanah biasa yang ternyata tidak sesuai saat dilakukan pengecekan lapangan.

“Seharusnya ada agunan. Namun, saat dicek ke lokasi, tanah yang dilampirkan dalam berkas itu tidak ada,” paparnya.

Saat ini, Kejari Berau terus melakukan pencarian terhadap AW yang melarikan diri. Meski berstatus DPO, penetapan tersangka tetap akan dilakukan.

“Kami sudah mendatangi rumahnya dan melayangkan surat panggilan, tetapi yang bersangkutan melarikan diri. Status tersangka tetap bisa kami tetapkan,” pungkasnya. (*)