BERAU TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hendarto, pemilik grup perusahaan tambang asal Berau, PT Bara Jaya Utama (BJU), sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Akibat praktik lancung ini, negara ditaksir mengalami kerugian dengan nilai yang sangat fantastis, mencapai lebih dari satu triliun rupiah.

Penetapan tersangka dan taksiran kerugian ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, pada Kamis malam (28/8/2025) lalu.

“Perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun,” kata Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini berpusat pada pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan di bawah grup BJU, yaitu PT SMJL yang bergerak di bidang kelapa sawit dan PT MAS di sektor tambang. Total kredit yang dikucurkan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan 50 juta Dolar AS.

Menurut KPK, Hendarto diduga melakukan pertemuan dengan para petinggi LPEI untuk memuluskan proses pencairan kredit tersebut. Akibatnya, LPEI diduga sengaja mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui pinjaman.

KPK menemukan adanya niat jahat (mens rea) dari kedua belah pihak. Salah satunya adalah penggunaan agunan berupa lahan kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung. Selain itu, LPEI juga diduga merekayasa analisis kelayakan dengan memasukkan data perusahaan lain yang belum beroperasi.

“Sehingga dalam perhitungan, debitur dinyatakan layak mendapatkan persetujuan pembiayaan,” jelas Asep.

KPK menyimpulkan, proses pengajuan kredit tersebut telah melanggar berbagai prosedur yang seharusnya menjadi acuan bagi LPEI dalam menyalurkan pembiayaan.

“KPK menemukan serangkaian permohonan kredit yang diajukan telah melanggar kesalahan prosedural,” tutup Asep. (*)