TANJUNG REDEB – Satu kilogram lebih narkoba yang diduga jenis sabu diam-diam menyusup lewat jalan-jalan sepi di Kecamatan Biatan, Jumat (11/7/2025) sekira pukul 11.00 Wita.
Untungnya, polisi mampu melacaknya. Tiga tersangka pun berhasil diamankan.
Di Jalan Poros Lempake, Kelurahan Biatan, mereka diringkus. Tak ada tembakan dan tak ada perlawanan.
Hanya ada ketegangan saat satu kilogram sabu ditemukan dari tangan ketiganya oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, seluruh tersangka merupakan pria dewasa dengan inisial MN (22), FR (32), dan YR (35).
Dari ketiganya, petugas menyita satu bungkus besar narkotika jenis sabu seberat bruto 1.017 gram.
“Dari tiga tersangka, satu di antaranya yakni MN merupakan pemilik sabu, sementara dua lainnya, FR dan YR, temani mengambil barang atau kurir lah,” katanya.
Dari keterangan para tersangka, sabu itu didapat dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Kutai Timur dan Bontang.
Diambilnya jalur melalui Kecamatan Biatan, di pesisir selatan Berau, oleh tersangka dianggap merupakan jalan teraman untuk menyelundupkan sabu ke daerah tujuan.
“Mereka lewat cuman Biatan, tersangka mau cari jalur aman,” terangnya.
Menurutnya, jika sabu itu berhasil beredar dengan jumlah sebanyak itu, maka cukup untuk menghancurkan masa depan sebagian besar generasi muda di sana.
“Bahkan bisa merenggut nyawa penggunanya,” jelasnya.
Agus menambahkan, selain sabu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik bekas pembungkus sabu berwarna ungu, dua ponsel sebagai alat komunikasi kejahatan, dan satu mobil silver yang menjadi saksi bisu penangkapan para tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari bisik-bisik warga. Berbekal informasi itu, pihaknya mulai bergerak sejak melakukan penyelidikan pada Jumat pukul 09.30 pagi.
“Dua jam kemudian, meski sudah melalui jalur yang dianggap para tersangka aman, kami berhasil melacak para tersangka dan langsung kami amankan,” katanya.
Proses penangkapan juga dilakukan terbuka di hadapan warga sekitar. Saat satu per satu barang bukti dikeluarkan dari kendaraan pelaku.
Warga yang saat itu menyaksikan hanya bisa menggeleng, seolah tak percaya jika ada sabu satu kilogram diselundupkan melalui Kampung Lempake, Kecamatan Biatan.
Kini, ketiga pelaku menjalani proses hukum di Mapolres Berau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti, jeruji besi panjang menanti dan masa depan tinggal bayangan.
“Ancaman hukuman mati. Saat ini, kami masih terus lakukan penyelidikan, termasuk asal usul dari barang bukti ini,” jelasnya.
Penangkapan ini bukan sekadar angka dalam laporan tahunan. Ini adalah sinyal keras, bahwa Polres Berau tidak main-main melawan peredaran narkotika.
Kepada masyarakat, polisi menyerukan agar tetap waspada dan berani bersuara.
“Jangan takut, jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan,” pungkasnya. (*)
