KUTAI KARTANEGARA – Sebuah drama keluarga yang membuat geleng-geleng kepala terjadi di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Seorang pemuda berinisial MRR (22) ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh ayah kandungnya sendiri karena tega mencuri dan menjual tiga unit sepeda motor milik keluarganya.

Korban dari perbuatan MRR tidak lain adalah orang-orang terdekatnya, yaitu sang kakek, ayah, dan bahkan adiknya sendiri.

Puncak kesabaran sang ayah habis pada Jumat (25/7/2025). Setelah sebelumnya motor milik sang kakek dan motor miliknya ludes dijual oleh MRR, hari itu sang anak kembali berulah dengan membawa kabur motor Suzuki Nex milik adiknya. Tak tahan lagi, sang ayah akhirnya menempuh jalur hukum.

Mendapat laporan tersebut, Tim Reserse Kriminal Polsek Sebulu segera bergerak dan berhasil mengamankan MRR di sebuah kebun warga. Dari pengakuannya, polisi juga turut menangkap seorang penadah berinisial IS (33).

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan bahwa pelaku MRR kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga. Sementara penadah berinisial IS dikenakan Pasal 480 KUHP.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal, meskipun terjadi dalam lingkungan keluarga, tetap akan kami proses secara hukum. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum,” tegas Kapolsek. (*)