|
Editor : Redaksi

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan tarif untuk biaya pembuatan paspor terbaru yang mulai berlaku efektif hari ini, Selasa (17/12). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.

Setelah melalui masa transisi selama 60 hari sejak peraturan tersebut diterbitkan, tarif baru ini mulai diterapkan di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia. Penyesuaian tarif ini mencakup berbagai jenis paspor, mulai dari paspor biasa non-elektronik, paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun atau 10 tahun, hingga layanan percepatan pembuatan paspor dalam satu hari dengan biaya Rp1 juta.

Dengan adanya variasi tarif tersebut, masyarakat diharapkan dapat memilih jenis layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan urgensi masing-masing.

Berikut perincian tarif pembuatan paspor terbaru:

  1. Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku maksimal 5 tahun): Rp 350.000 per permohonan.
  2. Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
  3. Paspor elektronik (masa berlaku maksimal 5 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
  4. Paspor elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp 950.000 per permohonan.
  5. Surat perjalanan laksana paspor (WNI): Rp 100.000 per permohonan.
  6. Surat perjalanan laksana paspor (orang asing): Rp 150.000 per permohonan.
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1 juta per permohonan, di luar biaya penerbitan paspor.

Biaya penggantian untuk paspor hilang ditetapkan sebesar Rp 1 juta per buku, sedangkan untuk paspor rusak dikenakan biaya sebesar Rp 500.000 per buku.

Pemberlakuan tarif baru ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan keimigrasian yang lebih modern, cepat, dan profesional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memenuhi tuntutan pelayanan publik yang semakin berkembang serta meningkatkan transparansi dalam proses pembuatan dokumen perjalanan resmi.

Dengan penerapan tarif baru ini, pemerintah memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal, efisien, dan sesuai dengan standar keimigrasian yang berlaku di Indonesia.