TANJUNG REDEB – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kini telah memasuki masa pendaftaran. Sesuai jadwal di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, pendafataran bakal calon kepala daerah periode 2024-2029 dimulai besok 27 Agustus 2024.
Ketua KPU Berau Budi Harianto menyebut, secara resmi pendaftaran bakal dilaksanakan tiga hari. Terhitung mulai 27-29 Agustus 2024 mendatang.
“Jadi intinya kita KPU sudah siap untuk menerima pendaftaran bakal calon,” ucapnya, Senin (26/8/2024).
Budi juga meminta, selama proses pendaftaran bakal calon (bacalon) Bupati Berau dan Wakil Bupati, dirinya meminta persyaratan yang telah ditentukan bisa terpenuhi oleh para kandidat.
“Kita pastikan semua berjalan baik khususnya di daerah kita,” ungkapnya.
Ia juga juga menyebut, telah ada tim sukses (timses) salah satu bacalon melakukan komunikasi kepada KPU Berau untuk menanyakan persyaratan administrasi yang harus dilampirkan bakal calon saat mendaftar.
“Salah satu timses calon kepala daerah sudah ada yang menanyakan persyaratan administrasi ke kami (KPU). Mereka konsultasi Helpdesk KPU,” bebernya.
Kendati demikian pihaknya menegaskan kelengkapan bacalon bupati dan wakil bupati Berau berkas harus teliti.
“Sebab untuk pengumpulan berkas tanggal 27-28 itu sampai jam 4 sore. Kemudian tanggap 29 itu hari terakhir di buka sampai pukul 23.59 itu batas terakhir, dan tidak ada perpanjangan lagi,” pungkasnya.
Dijelaskannya, setelah pendaftaran bacalon selesai dilaksanakan, tahapan selanjutnya bakal berlanjut ke tahapan pemeriksaan kesehatan.
“Pemeriksaan kesehatan akan berlangsung di rumah sakit Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan,” tuturnya. (*)