BERAU TERKINI – DPMK Berau menyebut limit pinjaman yang bisa didapatkan Kopdes Merah Putih bakal berbeda bergantung pada besaran dana desa.
Kopdes Merah Putih dapat mengajukan pinjaman ke bank untuk modal operasional, namun limit pinjaman akan berbeda tiap koperasi bergantung pada besaran dana desa.
Kepala DPMK Berau Tentram Rahayu mengatakan besaran pinjaman bervariasi sesuai dengan nilai dana desa.
Misalnya, desa dengan pagu dana desa Rp 400 juta – Rp 499 juta, dukungan maksimal yang bisa dialokasikan mencapai Rp149 juta per tahun atau Rp12 juta per bulan.
Sedangkan untuk desa dengan pagu Rp1 miliar, dukungan bisa mencapai Rp329 juta per tahun atau Rp27 juta per bulan.
“Sementara itu, jika dana desa di atas Rp1,6 miliar, dukungan maksimal bisa mencapai Rp530 juta per tahun atau sekitar Rp40 juta per bulan. Jadi semua sudah ada batasan yang jelas,” kata Tentram Rahayu.
Tentram Rahayu menekankan mekanisme ini tidak boleh digunakan sembarangan. Kepala desa atau kepala kampung di Berau hanya dapat memberikan persetujuan setelah melalui musyawarah desa dan kajian proposal bisnis Kopdes Merah Putih.
Seluruh penempatan dana desa juga wajib dicatat dalam APBDes serta dievaluasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami tekankan, jaminan 30 persen Dana Desa ini bukan hanya untuk melindungi pinjaman koperasi, tapi juga untuk memastikan koperasi benar-benar sehat dan transparan,” tegasnya.
Tentram berharap kebijakan ini bisa menjadi penopang kemandirian desa sekaligus memperkuat posisi Kopdes Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.
“Dengan adanya skema dukungan dari Dana Desa, koperasi memiliki akses lebih luas ke sumber pembiayaan. Tetapi tanggung jawab tata kelola tetap melekat pada pengurus koperasi dan kepala desa sebagai pengawas,” pungkasnya.
