TANJUNG REDEB – Besaran santunan kematian di wilayah Kabupaten Berau bagi masyarakat tidak mampu menjadi Rp4 juta/kematian.
Menurut Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Berau, Iswahyudi, bahwa program santunan kematian tersebut sudah berjalan sejak 2017 lalu.
Awalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memberikan santunan sebesar Rp2,5 juta per kematian. Namun karena meningkatnya biaya penguburan, maka membuat pihaknya menambah jumlah santunan menjadi Rp4 juta.
“Yang perlu digaris bawahi, bagi yang berhak menerima khusus masyarakat tidak mampu saja. Apabila ada orang terlantar yang meninggal, bisa dikuburkan dengan santunan tersebut,” ucapnya kepada berauterkini.co.id, di kantornya, Jumat (20/9/2024).
Data tersebut didapatkan melalui pihak kelurahan atau ketua RT setempat. Sejauh ini realisasi program santunan kematian tersebut berjalan lancar dan sudah banyak yang menerima.
“Yang masuk ranah kami hanya di 10 kelurahan saja, sedangkan untuk kampung lain realisasinya melalui Alokasi Dana Kampung (ADK),” kata Iswahyudi.
Sementara, sumber anggaran untuk 10 kelurahan diambil dari Bantuan Tidak Terduga (BTT). Tidak ada perbedaan cara pencairan untuk di kelurahan atau kampung.
Yang jelas, kata Iswahyudi, ada data yang jelas dari RT, bahwa benar-benar masyarakat Berau yang kurang mampu.
“Agar warga bisa menguburkan jenazah tidak terkendala. Apalagi saat ini biaya ongkos gali kubur sudah naik,” katanya.
Dijelaskannya lagi, data kematian yang masuk akan diajukan pada SK Bupati Beraum baru bisa dicairkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau. Proses tersebut akan diusahakan tidak memakan waktu yang lama.
“Prosesnya kami usahakan tidak lama. Kami akan cari cara bagaimana supaya cepat. Karena bansos (bantuan sosial) harus melalui SK Bupati Berau, jadi tidak bisa secepat itu,” paparnya.
Selain itu, Pemkab Berau juga memiliki program bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat kurang mampu. Antara lain, Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp500 ribu setiap bulan atau Rp6 juta per tahun per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (*)