TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mengambil langkah serius untuk menuntaskan masalah pelik yang telah menggantung puluhan tahun. Status hukum lahan fasilitas umum dan sosial di puluhan kampung eks transmigrasi kini menjadi prioritas untuk diselesaikan.
Persoalan ini membuat banyak bangunan vital seperti sekolah, tempat ibadah, hingga kantor desa tidak memiliki sertifikat. Akibatnya, fasilitas tersebut sulit mendapatkan bantuan perbaikan atau pengembangan dari pemerintah karena terganjal syarat legalitas aset.
Menjawab keresahan itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar Rapat Koordinasi Ketransmigrasian di Aula Disnakertrans Berau pada Rabu (16/7/2025). Pertemuan ini menjadi forum bagi pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga kepala kampung untuk mencari jalan keluar bersama.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Ashari, memaparkan masalah yang dihadapi tidak sederhana. Mulai dari tumpang tindih kepemilikan, pemakaian lahan sisa untuk kepentingan pribadi, hingga okupasi masyarakat atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik negara.
Zulkifli menjelaskan forum ini sengaja menghadirkan narasumber dari Kementerian Transmigrasi dan Dinas Pertanahan untuk membedah masalah secara tuntas. Menurutnya, kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar warga bisa membangun dengan tenang di atas tanah yang berkekuatan hukum.
“Sehingga kita di kampung dapat lebih nyaman dalam membangun karena adanya kepemilikan legalitas tanahnya,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, yang membuka acara mewakili Bupati Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa upaya ini adalah wujud kehadiran negara. Ia menyebut penyelesaian legalitas merupakan bagian dari ikhtiar menyejahterakan masyarakat.
Said menekankan, rapat ini bertujuan menyusun langkah strategis yang terpadu agar proses inventarisasi dan verifikasi lahan berjalan optimal. Pemerintah ingin memastikan hak yang selama ini dimiliki masyarakat dapat dilindungi oleh hukum yang jelas.
“Apa yang dimiliki masyarakat selama ini dapat difasilitasi dengan kepastian hukum yang jelas dan memberikan rasa aman pada masyarakat,” tandasnya.
Rapat ini diikuti oleh perwakilan dari 35 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang kini telah berkembang menjadi 28 desa definitif. Komitmen bersama yang lahir dari forum ini diharapkan menjadi awal dari solusi permanen atas masalah legalitas tanah yang telah lama dinantikan warga. (ADV)
