BERAU TERKINI – Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Disdamkarmat) akan segera beroperasi di tahun 2026 ini.
Pemkab Berau memastikan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Disdamkarmat) akan mulai beroperasi pada tahun 2026.
Pemisahan Disdamkarmat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dilakukan sebagai upaya memperkuat fokus dan kinerja masing-masing lembaga.
Kepala Pelaksana BPBD Berau, Masyhadi Muhdi, mengatakan pemisahan dua instansi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri. Seluruh kesiapan administrasi dan regulasi pun telah diselesaikan.
“Dasar hukum pembentukan Disdamkarmat sudah rampung. Saat ini sudah terbit Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Berau Nomor 31 Tahun 2025 tentang pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan,” ungkap Masyhadi Muhdi.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut telah berlaku sejak Oktober 2025. Tahapan berikutnya adalah pembagian sumber daya manusia serta armada operasional antara BPBD dan Disdamkarmat.

“Setelah ini kami akan melakukan penyesuaian, mulai dari pembagian personel hingga sarana prasarana agar kedua instansi bisa berjalan optimal,” jelasnya.
Menurut Masyhadi, proses pembentukan Disdamkarmat sejatinya telah melalui pembahasan panjang. Rancangan perda terkait pembentukan perangkat daerah bahkan telah dibahas sejak 2022.
Pemisahan ini diyakini akan berdampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat. BPBD nantinya akan lebih fokus pada penanganan kebencanaan, sementara Disdamkarmat diarahkan untuk menangani pemadaman kebakaran serta layanan penyelamatan dan pertolongan gawat darurat.
“Kami berharap awal 2026 sudah bisa mulai beroperasi. Namun sebagai organisasi baru, tentu ada tahapan penyesuaian dalam pelaksanaan operasionalnya,” pungkasnya.(*)
