Foto: Pelaku EAP usai ditankap polisi karena jual sabu. 

TANJUNG REDEB- Seorang ibu rumah tangga berinisial EAP (44) ditangkap Satresnarkoba Polres Berau, lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Wanita itu dibekuk di Jalan Gunung Mas, Gang Sinarmas, Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Teluk Bayur, Minggu (23/7/2023) sekira pukul 02.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengatakan, pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat, tentang adanya dugaan peredaran narkotika di sekitaran Kelurahan Teluk bayur.

Menindaklanjuti aduan itu, Tim Sat Resnarkoba kemudian langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi ciri-ciri tersangka, petugas kemudian menangkapnya di sebuah rumah.

“Rumah itu diduga menjadi lokasi tempat transaksi tersangka dengan pelanggannya,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan kepada AEP. Yang mana petugas berhasil menemukan dua poket kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis shabu milik pelaku.

Selain itu, barang bukti lainnya juga turut diamankan, antara lain satu buah plastik pembungkus bekas sabu, satu set alat bong sabu, satu buah korek gas, dua buah kaca fanbo, satu buah sedotan kecil, potongan sedotan, dan satu unit ponsel merk Samsung warna biru.

“Total berat bruto narkotika shabu yang berhasil disita oleh petugas mencapai 0,94 gram,” bebernya.

Adapaun alasan AEP nekat mengedarkan sabu itu, yakni karena kebutuhan ekonomi. Namun, apapun alasan yang disampaikan, pihaknya tegas bakal menangkap siapapun yang nekat mengedarkan narkoba di Kabupaten Berau.

Pelaku juga terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku ini merupakan ibu rumah tangga. Tapi apapun alasannya, tersangka harus diberikan hukuman setimpal,” pungkasnya. (/)

Sumber: Humas Polres Berau