Foto: Gedung Kejari Kaltim
TANJUNG REDEB- Berkas tiga tersangka korupsi dana hibah KONI Berau periode 2019-2022 kini sudah diserahkan Diskrimsus Polda Kaltim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Hal itu disampaikan langsung Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Rido Dolly Kristian.
Dikatakannya, untuk berkas tahap pertama tiga tersangka korupsi KONI Berau 2019-2022, yakni AH, SU, dan IR sudah diserahkan ke Kejati untuk ditindaklanjuti.
“Tahap pertama berkas dari ketiga tersangka sudah kami serahkan ke Kejati, beberapa hari lalu,” katanya, Selasa (21/11/2023).
Dengan diserahkannya berkas tersebut, dirinya yakin Kejati akan memprosesnya secara serius. Apalagi, kasus ini merupakan kasus yang menjadi tidak hanya warga Berau, tapi juga menjadi atensi bagi seluruh atlet yang ada di Kabupaten Berau.
“Berkas itu kami serahkan sesuai dengan petunjuk Kejati. Kami yakin itu akan ditindaklanjuti secara profesional oleh Kejati Kaltim,” katanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto juga membenarkan bahwa, pihaknya sudah menerima berkas dari Ditreskrimsus Polda Kaltim terkait berkas ketiga tersangka korupsi dana hibah KONI Berau.
“Benar. Tadi saya cek, “(Bagian) Pidana Khusus (Pidsush sudah menerima berkasnya dari Polda Kaltim, untuk tahap pertama terkait 3 tersangka perkara korupsi dana hibah KONI Berau,” jelasnya.
Lanjut Tony Yuswanto, setelah penyerahan berkas tersebut, selanjutnya, Kejati Kaltim akan mempelajari dan meneliti berkas yang diserahkan tersebut.
Ketika dalam penelitian berkas sudah dinyatakan lengkap, maka tahapan seanjutnya yakni penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati.
“Itu untuk tahap duanya. Terpenting berkas pertama dinyatakan lengkap dulu. Ini akan jadi atensi kami,” katanya.
Untuk proses penilitian berkas tahap pertama ini, lanjut Tony, rentang waktunya paling lama 14 hari kerja. Ketika nantinya ada kekurangan, maka berkasnya akan dikembalikan ke Polda untuk dilengkapi.
“Kalu lengkap, maka tinggal tahap duanya, yakni menyerahkn tersangka dan barang bukti. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. (*/)