BERAU TERKINI – Berkas tersangka kasus pelecehan seksual sesama jenis, Asrinsyah (25), masih terus berproses di meja penyidik Satuan Reskrim Polres Berau.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Kasim, mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Berau.
“Rencana dalam bulan ini akan di tahap satu kan,” katanya, Selasa (6/1/2026).
Untuk diketahui, Polres Berau teelah menahan sekaligus menetapkan Asrinsyah sebagai tersangka kekerasan seksual sesama jenis anak di bawah umur.
Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban di Tabalar pada November 2025.
Asrinsyah melakukan aksi pencabulan pertama kali di Tabalar dengan mengiming-imingi korban dan sudah berlangsung sejak 2021.
“Modusnya dikasih iming-iming, nanti tak kasih beasiswa, kita tebuskan beasiswa, tak permudah, ada juga yang diiming-imingi diberikan sesuatu,” kata Siswanto, Jumat (5/12/2025).
Menurut Siswanto, Asrinsyah dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal 82 ayat 1 Perpu No. 1 tahun 2016 tentang UU 17 tahun 2016 Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, akibat pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
“Selain itu Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014, pidananya sama, dendanya sama,” pungkasnya. (*)
