BERAU TERKINI – Berkas tersangka kekerasan seksual sesama jenis kepada anak di bawah umur, AS (25), sudah diterima Kejaksaan Negeri Berau.

Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian pada pekan lalu.

Dalam tahap ini, polisi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sudah P21. Polisi juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Berau,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni.
Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni.

Dhoni menjelaskan, saat ini, kejaksaan masih menyelesaikan tahapan administrasi sebelum perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb untuk disidangkan.

“Secepatnya akan kami limpahkan. Kalau semua proses lancar, bisa sebelum lebaran. Paling lambat setelah lebaran sudah masuk tahap persidangan,” jelasnya.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Berau yang menahan tersangka di penghujung November 2025.

AS diketahui merupakan seorang pemuda yang cukup dikenal di Berau karena pernah menyandang berbagai gelar prestasi.

Namun, di balik itu, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Aksi tersebut disebut telah berlangsung sejak 2021 dan pertama kali terjadi di wilayah Kecamatan Tabalar.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus.

Salah satunya mengiming-imingi korban dengan bantuan pendidikan.

“Modusnya diberi iming-iming akan diberikan atau ditebuskan beasiswa. Ada juga yang dijanjikan diberi sesuatu,” jelasnya.

Sejauh ini, penyidik telah mencatat sedikitnya empat orang korban yang memberikan keterangan resmi.

Namun, pihak kepolisian menduga jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak.

“Yang pasti sementara ada empat korban. Kemungkinan lebih dari itu, tapi banyak yang malu untuk melapor atau memberikan keterangan,” ungkapnya. (*)