BERAU TERKINI – Sudah cukup lama penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan usaha tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk, tertahan di meja penyidik Polres Berau.

Berkas perkara yang menjerat Kepala Kampung Teluk Sumbang berinisial KM, bersama dua penyedia jasa LA dan SA, yang sudah berstatus tersangka, kembali mentok setelah dikembalikan jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Berau.

Pengembalian berkas tersebut dilakukan lantaran dinilai belum memenuhi unsur substansial, khususnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi kunci dalam perkara korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan, berkas perkara belum bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan karena masih terdapat kekurangan mendasar.

“Masih ada beberapa item yang sangat substansi dan belum dipenuhi oleh penyidik. Sehingga berkas kami kembalikan dengan status P-19. Kalau dipaksakan, akan sulit dibuktikan di persidangan,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Dhoni menjelaskan, salah satu persoalan krusial adalah adanya dua versi perhitungan kerugian negara dalam berkas perkara.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kerugian keuangan negara itu harus jelas dan pasti. Kalau ada dua versi, mana yang harus diyakini? Ini tidak boleh,” ujarnya.

Dhoni menambahkan, tanpa alat bukti yang kuat dan perhitungan kerugian negara yang sah, jaksa tidak dapat melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

“Salah satu unsur utama yang harus dibuktikan dalam perkara korupsi adalah kerugian negara. Jika itu belum kuat, tentu perkara tidak bisa kami teruskan,” tambahnya.

Hingga saat ini, Kejari Berau belum menerima informasi terbaru terkait langkah penyidik Tipikor Polres Berau dalam melengkapi kekurangan berkas tersebut.

“Kami masih menunggu tindak lanjutnya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum SU dan LA, Syahrudin, mengatakan, tidak ingin memberikan penjelasan apapun perkara dua kliennya yang hingga kini belum ada kepastian. 

Dia pun menyebut berkas perkara yang dikembalikan jaksa ke penyidik menjadi urusan teknis antara Kejari Berau dan penyidik Polres Berau.

“Biarlah kejaksaan dan penyidik Polres Berau berkoordinasi seperti yang diamanatkan oleh KUHAP. Apalagi sekarang KUHAP baru sudah diberlakukan,” paparnya.

Dia juga mengaku, surat kuasa yang diberikan kedua kliennya hanya sampai pada tingkat kepolisian.

Sehingga, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bersikap adil dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

“Harapan kami seperti itu. Ditunggu hasil perkaranya nanti,” pungkasnya. (*)