TANJUNG REDEB – Berkas tahap II kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2019-2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Samarinda.
Dalam berkas dugaan kasus korupsi itu, selain sederet nama-nama tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, juga beberapa barang bukti (BB).
Para tersangka tersebut diantaranya, AH, SU, dan IRW. Ketiganya ditangkap karena diduga telah melakukn tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar 1 miliar rupiah, ketika menjadi pengurus KONI Berau, periode 2019-2022.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Rido Doly Kristian, mengatakan penyerahan berkas tahap dua itu, pada Selasa (12/12/2023) lalu, sekira Pukul 09.00-12.00 Wita.
“Tahap dua sudah. Kini tengah tahap penuntutan oleh kejati,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Berau, seraya menjelaskan bahwa pihaknya juga menyerahkan ketiga tersangka ke Kejati bersamaan dengan barang bukti.
“Ketiga tersangka juga diserahkan dalam kondisi aman dan tertib,” jelasnya.
Untuk diketahui, medio November 2023 lalu, Kejati Kaltim telah menerima penyerahan berkas kedua yang diharapkan dapat segera diproses, sehingga para tersangka korupsi dapat dijerat hukum sesuai dengan perbuatannya.
Kasus korupsi KONI Berau hingga saat ini, masih menjadi perhatian publik di “Bumi Batiwakkal”. Sebab, tak sedikit masyarakat Berau menyayangkan adanya tindaklanjut tersebut.
Terkait belum rampungnya kasus dugaan korupsi itu, terbilamg berpengaruh terhadap para atlet Berau yang membutuhkan dukungan untuk berlatih. Karena selama ini fasilitas dan pembinaan latihan masih belum maksimal.
“Ini juga sebagai peringatan tegas kepada semua pihak untuk tidak coba-coba melakukan tindak pidana korupsi, jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” seru Kompol Rido Doly Kristian. (/)
Editor : s4h