BERAU TERKINI – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur memasuki fase penentuan.

Seluruh dokumen administrasi memang telah dilimpahkan ke pemerintah pusat, namun DPRD Berau mengingatkan agar langkah tersebut tidak dimaknai sebagai akhir perjuangan.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, menegaskan, secara teknis ruang penyelesaian di tingkat kabupaten dan provinsi telah tertutup.

Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak lengah dalam mengawal proses tersebut.

“Kalau dokumen sudah di Kemendagri, berarti prosesnya sudah sampai tahap akhir di pusat. Di tingkat bupati dan gubernur tidak ada lagi ruang penyelesaian,” terangnya, Selasa (3/3/2026).

“Tapi jangan sampai berkas itu hanya tersimpan tanpa ada kejelasan tindak lanjut,” lanjutnya.

Menurutnya, penyerahan dokumen hanyalah satu tahapan administratif.

Tanpa pengawasan dan komunikasi yang intens, proses birokrasi di pusat berpotensi berjalan lambat.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, ia tak ingin penyelesaian sengketa kembali berlarut-larut.

Thamrin pun mendorong Pemkab Berau membentuk tim khusus atau menunjuk perwakilan yang secara rutin memantau perkembangan di Kemendagri.

“Ini sangat penting untuk mengantisipasi kendala administratif yang sewaktu-waktu muncul,” jelasnya. 

Dia juga menyoroti dampak strategis ketidakpastian batas wilayah tersebut terhadap rencana pemekaran daerah.

Menurutnya, kejelasan garis batas bukan sekadar formalitas di atas peta, melainkan syarat mendasar dalam administrasi pemerintahan.

“Dulu salah satu hambatan pembahasan pemekaran adalah belum adanya kepastian tanda tangan batas wilayah. Ini harus segera dituntaskan agar tidak lagi menjadi penghalang,” pungkasnya. (*/Adv)