BERAU TERKINI – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma, memberikan pernyataan singkat namun penuh makna sesaat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Agus seolah memberi sinyal bahwa dirinya bukanlah aktor utama dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Pernyataan itu disampaikannya pada Kamis (18/9/2025) sore, saat digiring penyidik menuju mobil tahanan dengan telah mengenakan rompi berwarna merah muda.

Saat ditanya awak media mengenai status hukumnya, Agus Hari Kesuma memberikan jawaban yang membuka ruang spekulasi.

“Saya disampaikan turut serta,” ucapnya singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

Istilah “turut serta” dalam terminologi hukum seringkali merujuk pada keterlibatan dalam sebuah tindak pidana yang diotaki atau digerakkan oleh pelaku utama lainnya.

Agus Hari Kesuma ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain. Keduanya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi hari di Gedung Kejati Kaltim.

Kasus ini merupakan puncak dari penyidikan selama empat bulan terkait dugaan penyelewengan dana hibah DBON senilai Rp 100 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

“Benar, hari ini ada pemeriksaan dan penetapan tersangka terkait kasus dana hibah DBON,” tutupnya. (*)