TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih, memberikan peringatan serius kepada sembilan perusahaan yang mendapat PROPER Merah tahun ini.
Perusahaan-perusahaan tersebut harus segera melakukan pembenahan dalam operasinya agar lebih memperhatikan dampak lingkungan.
Bupati Sri menegaskan, perusahaan yang baik mampu memegang komitmen yang tertuang dalam dokumen kegiatan perusahaan.
“Mereka harus komitmen lah, itu tertuang dalam dokumen resmi perusahaan, awas saja. Tunggu sanksinya” tegas Sri usai melakukan aksi bersih-bersih sampah di Tepian Jalan Ahmad Yani, Jumat (11/7/2025).
Dia juga menekankan pentingnya perusahaan mempertimbangkan dengan matang terkait limbah yang dimunculkan akibat aktivitas produksi.
Perusahaan tersebut juga diminta untuk mengikuti seluruh arahan dan masukan pemerintah terkait dampak yang dirasakan oleh masyarakat.
“Dengarkan arahan pemerintah, jangan seenaknya saja beroperasi. Harus tanggung jawab,” pesan dia.
Selain itu, perusahaan juga mesti terlibat aktif dalam pemberdayaan masyarakat. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) harus berjalan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
“Akan ada sanksi bila tidak melaksanakan, negara sudah mengatur itu ya,” tegasnya.
Dia menambahkan, seluruh perusahaan di Berau dituntut untuk taat dengan komitmen keuangan daerah, termasuk memastikan royalti dan pajak bagi daerah.
Sri mengaku telah memantau kendaraan perusahaan yang beroperasi dan tidak menggunakan plat nomor Kaltim.
Oleh karenanya, dia mendorong setiap perusahaan untuk melakukan penyesuaian administrasi kendaraan agar dapat berdampak pada pendapatan daerah.
“Kan dari luar semua itu. Ini yang juga ditekankan di Pemprov Kaltim,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana, menyatakan bakal melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang masuk dalam kategori merah berdasarkan dua sumber penilaian tersebut.
“Tentu akan kami lakukan pembinaan agar operasi perusahaan bisa sesuai aturan lingkungan hidup,” kata Mustakim.
Program pembinaan pun akan dibagi dengan kewenangan pemerintah. DLH Kaltim akan fokus dalam pembinaan perusahaan tambang. Sementara, Berau memiliki kewenangan untuk membina perusahaan kayu dan perkebunan.
Dalam pembinaan ini, semua pihak diharapkan dapat secara kooperatif membuka proses rekomendasi pemerintah pasca pemberian penilaian PROPER. Hal itu demi memastikan kelangsungan lingkungan hidup agar tetap bernilai baik bagi semua pihak.
“Kewenangan dipisah, jadi kami bergerak sesuai dengan tugas dan fungsinya,” sebut Mustakim.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu, menambahkan, pihaknya telah menyusun program pembinaan yang berlangsung tahun ini.
Program itu bertujuan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja lingkungannya dan mencapai standar yang lebih baik.
“Perusahaan Proper Merah ini sudah masuk dalam bagian dari program pembinaan kami,” tegas dia.
Dia menerangkan, setiap perusahaan yang menerima PROPER harus memenuhi standarisasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Pergub Nomor 61 Tahun 2015 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Batubara Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Perusahaan harus inovatif dalam mengatasi dampak lingkungan akibat dari operasi perusahaan,” terang dia.
Berikut daftar perusahaan yang mendapat PROPER merah:
1. PT Tanjung Redeb Hutani
2. PT Mega Alam Sejahtera
3. PT Supra Bara Energi
4. PT Nusantara Berau Coal
5. PT Jabontara Eka Karsa
6. PT Hutan Hijau Mas
7. PT Satu Sembilan Delapan
8. PT Inhutani I Unit Manajemen Hutan (UMH) Meraang
9. PT Puji Sampurna Raharja.
Sembilan perusahaan tersebut masuk daftar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan SK Gubernur melalui DLH Kaltim. (*/Adv)
