BERAU TERKINI – Seorang pria berinisial SS (42) tega mencabuli seorang anak di bawah umur yang baru berusia 9 tahun di, Samarinda, Kaltim.

SS mengggahi bocah tersebut di sebuah toilet sekolah taman kanak-kanak (TK) di Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda.

Dia memberikan iming-iming imbalan uang tunai senilai Rp20 ribu kepada korban.

Dalam keterangan Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, mengatakan mulanya korban diajak untuk mengantar buah labu milik SS.

Ternyata, itu bukan rencana SS.

Ia justru membelokkan kendaraannya untuk singgah di salah satu TK di Samarinda.

Lalu mengajak korban di toilet sekolah dan melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban.

“Peristiwa itu dilakukan di dalam WC sekolah,” terang AKP Ahmad dalam laporan Nomor Satu Kaltim.

Tangkapan layar saat SS membawa korbannya ketika hendak dicabuli. (nomor satu kaltim)
Tangkapan layar saat SS membawa korbannya ketika hendak dicabuli. (nomor satu kaltim)

Kasus ini terungkap setelah korban yang menangis histeris saat pulang ke rumah.

Orang tuanya yang curiga, lalu menginterogasi sang anak.

Mulanya, korban mengaku mengalami kecelakaan.

Setelah didalami oleh orang tua korban, baru sang anak mengaku bila telah dicabuli oleh SS.

“Orang tuanya yang meminta keterangan sang anak, dan anak ngaku setelah ditanyai banyak hal oleh orang tuanya,” terangnya.

Dalam menguatkan dugaan tersebut, polisi telah mengantongi bukti rekaman CCTv yang menunjukkan SS menggonceng korban menggunakan sepeda motor.

Selain bukti rekaman CCTv, polisi juga mengamankan pakaian milik korban dan pelaku.

Lalu uang tunai yang diterima korban, serta satu unit kendaraan yang dibawa pelaku untuk melancarkan niat bejatnya.

“Pelaku kami amankan di kontrakannya,” beber polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencabulan.