TANJUNG REDEB – Maraknya perusahaan yang melakukan penahanan terhadap ijazah karyawan menjadi perhatian publik. Apalagi setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer melakukan sidak ke pengusaha di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Akibat kejadian tersebut, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Surat edaran tersebut berlaku di seluruh nusantara, di mana pengawasan dan pengaduan karyawan diberikan kepada setiap instansi pengurus tenaga kerja di daerah, termasuk Kabupaten Berau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, menganggap langkah tersebut sangat tepat dalam melindungi tenaga kerja di daerah untuk mendapatkan haknya.

“Ini kebijakan populis yang tepat untuk mengurangi gesekan antara pengusaha dan pekerja,” kata dia, Minggu (25/5/2025).

Kendati di Berau nihil catatan kasus penahanan ijazah, kata Zulkifli, aturan tersebut sudah dapat menjadi peringatan bagi perusahaan agar tak berbuat sewenang-wenang kepada karyawan.

“Begitu juga sebaliknya. Seharusnya saling menguntungkan dan menghormati kedudukan satu sama lain,” kata dia.

Atas dasar SE itu pula, Zulkifli menegaskan kepada perusahaan agar berperilaku adil dan bijak dalam menyikapi situasi di dalam internal. Sebab bila tidak, maka pemerintah bersedia menjadi bagian dari para karyawan yang dirugikan.

“Tentu kami berpihak ke karyawan bila dirugikan, seperti kasus di Surabaya, perusahaan jangan macam-macam,” tegasnya.

Disnakertrans pun telah menyiapkan bilik aduan karyawan dengan komitmen akan memberikan jalan tengah antara pihak yang dirugikan dari sikap perusahaan.

“Perkembangannya akan kami berikan. Sejauh ini memang belum ada catatan pelanggaran itu,” sebutnya. 

Zulkifli juga meminta kepada seluruh elemen pekerja dan masyarakat untuk aktif dalam memberikan pengawasan terkait pelanggaran ketenagakerjaan.

“Kami akan mengawasi tindakan perusahaan yang berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan,” tutup Zulkifli. (*)