Foto: Lokasi bukit yang akan dilakukan pematangan lahan antisipasi longsor di RT 13 Gunung Tabur.
TANJUNG REDEB,- PT Berau Coal selaku pemilik konsesi merespon kekhawatiran warga Perumahan Citra Raya Permai, RT 13 Kelurahan Gunung Tabur terkait potensi longsor di wilayah mereka.
Rudini, perwakilan PT Berau Coal, menjelaskan, bahwa lokasi tersebut memang masuk dalam konsesi perusahaan, sehingga langkah mitigasi perlu dikaji dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Dalam pertemuan dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan stakeholder terkait, PT Berau Coal menegaskan bahwa kegiatan pematangan lahan yang melibatkan penggalian dan pemanfaatan batubara secara ilegal akan ditindak tegas.
“Hal ini melanggar peraturan dan memiliki sanksi hukum,”tegasnya.
Ia juga menekankan, bahwa tim pengamanan PT Berau Coal telah melakukan upaya persuasif kepada pihak-pihak yang terlibat untuk menahan diri dan mencari solusi terbaik dalam mitigasi potensi longsor.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa mitigasi yang dilakukan tidak memindahkan tanah dan batubara secara terpisah. Pemisahan dan pemanfaatan batubara secara komersil dikategorikan sebagai pelanggaran dengan konsekuensi hukum.
“PT Berau Coal berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait dalam mencari solusi terbaik untuk mengatasi potensi longsor di Perumahan Citra Raya Permai,”jelasnya.
Mitigasi yang dilakukan akan dilakukan dengan memperhatikan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, menurut pantauan tim Berauterkini di lapangan, aktivitas pematangan lahan di lokasi yang dinilai rawan longsor itu terus berjalan. Meski belum ada solusi menganai pengelolaan kandungan batubara didalamnya. Sejumlah alat berat terpantau beroperasi siang dan malam. (*)
Reporter: Zuhrie