BERAU TERKINI – Kementerian ESDM menjelaskan perusahaan batubara yang masuk dalam PKP2B Generasi Pertama seperti PT Berau Coal tak terkena pemangkasan produksi.

Kementerian ESDM berencana mengurangi produksi tambang batubara dengan melakukan pemangkasan produksi.

Pemangkasan produksi batubara itu tertuang di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB 2026.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan sejumlah alasan di balik pemangkasan produksi batubara di dalam RKAB 2026.

Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pemangkasan produksi batubara salah satunya untuk menjaga pasokan hingga memastikan cadangan batubara tetap berkelanjutan di masa mendatang.

“Kenapa RKAB kita potong? karena kita menyesuaikan antara supply dengan demand,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

“Upaya penyelarasan antara suplai dan permintaan ini juga dinilai penting, tidak hanya untuk menjaga stabilitas harga komoditas batubara, tetapi juga untuk menjamin ketersediaan cadangan energi bagi generasi mendatang,” tambahnya.

Dengan kebijakan itu, maka perusahaan tambang batubara di Indonesia perlu melakukan penyesuaian terkait produksi batubara di tahun ini.

Aktivitas pertambangan Berau Coal
Aktivitas pertambangan Berau Coal (YouTube/Berau Coal ID)

Namun, terdapat sejumlah pengecualian bagi beberapa perusahaan batubara khususnya bagi perusahaan batubara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi Pertama.

Di mana perusahaan yang memiliki PKP2B Generasi Pertama dikecualikan dalam kebijakan RKAB 2026 tersebut. Hal itu berarti perusahaan tambang batubara tersebut tak diwajibkan untuk memangkas produksinya.

Terdapat sejumlah perusahaan tambang batubara yang masuk ke PKP2B Generasi Pertama di Indonesia, salah satunya adalah PT Berau Coal yang beroperasi di Berau, Kaltim.

Selain PT Berau Coal, perusahaan lain yang juga masuk ke dalam PKP2B Generasi Pertama adalah PT Kalim Prima Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Tanito Harum.

Dilansir dari laporan CNBC Indonesia, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan alasan perusahaan batubara pemilik PKP2B Generasi Pertama tak diwajibkan memangkas produksinya.

Menurutnya, perusahaan tersebut memiliki kontribusi signifikan untuk penerimaan negara, sehingga produksinya harus tetap dijaga.

“Saya sudah sampaikan kemarin ya, PKP2B generasi satu sama IUP BUMN kan nggak kena (pemangkasan RKAB),” kata Tri Winarno dikutip dari laporan CNBC Indonesia.

“PKP2B generasi satu kenapa? Karena dia 19 persen royalti sama 10 persen keuntungan bersih disetor ke negara. 4 persen ke pemerintah pusat, 6 persen ke pemerintah daerah,” tambahnya.