BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau mengambil langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan praktik buruk lainnya di level pemerintahan kampung. 

Atas instruksi langsung Bupati Sri Juniarsih, seluruh kepala kampung di Berau diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urin secara berkala.

Kebijakan ini merupakan respons cepat Pemkab Berau terhadap kasus penyalahgunaan obat terlarang yang sempat mendera pejabat kampung di tahun ini.

Selain itu, adanya kekhawatiran terhadap kebiasaan buruk lainnya yang merusak integritas dan kepercayaan publik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, membenarkan, langkah ini adalah instruksi langsung dari Bupati Berau, Sri Juniarsih. 

Hal ini dilakukan untuk menekan penyalahgunaan zat terlarang di kalangan aparat kampung, sejalan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

Tenteram mengakui, kasus yang menimpa Kakam Long Suluy menjadi pelajaran berharga.

“Ini tak bisa terulang lagi, kakam kami harus perketat. Sebab, nama baik daerah dipikul oleh pejabat yang gajinya berasal dari keuangan daerah,” ucap Tenteram.

Selama ini, kata dia, syarat bebas narkoba hanya menjadi dokumen di atas kertas saat proses pencalonan. 

Setelah terpilih, pemerintah tidak memiliki agenda pemantauan kesehatan berkala bagi para kakam.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Berau, Salim, menyatakan, agenda pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba ini direncanakan akan digelar pada tahun depan.

Pihaknya akan menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Berau.

“Tahun depan kegiatannya,” ujar Salim.

Dia menambahkan, rencana tersebut saat ini masih menunggu persetujuan dari tim penyusun anggaran daerah.

Secara teknis, pemeriksaan akan dibagi berdasarkan zona kecamatan, seperti zona pesisir dan kawasan utara Berau, untuk memudahkan pelaksanaannya.

Tak hanya narkoba, Pemkab Berau juga menyoroti kebiasaan buruk lain yang berpotensi merusak integritas pejabat, yaitu penyalahgunaan uang masyarakat untuk kepentingan pribadi, seperti bermain judi online, bermain saham, atau lainnya yang modalnya berasal dari dana pemerintah.

“Bukan hanya narkoba, uang pemerintah dipakai oknum main judi, itu juga penyakit yang harus diselesaikan,” tegas Tenteram.

DPMK menilai, praktik-praktik tersebut merupakan catatan serius yang harus dihentikan karena berpotensi besar menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

Salim menambahkan, bila nantinya ada kepala kampung yang kedapatan mengonsumsi barang haram, langkah selanjutnya akan diserahkan kepada DPMK Berau untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Adv)