BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk keperluan mudik Lebaran ke luar daerah.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, penggunaannya di luar kepentingan dinas dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi, itu sudah jelas merupakan pelanggaran. Kendaraan dinas hanya untuk mendukung tugas kedinasan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan tersebut dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara, terutama menjelang libur Hari Raya Idulfitri, yang biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk perjalanan mudik.
Menurutnya, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka ASN yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Said menegaskan, pelanggaran terhadap penggunaan kendaraan dinas dapat berujung pada penjatuhan sanksi disiplin.
“Kalau memang terbukti melanggar, tentu akan diproses. Mekanismenya melalui sidang disiplin dan sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” ujarnya.
Pemkab Berau pun mengimbau seluruh ASN untuk menjaga integritas dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan mematuhi aturan serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. (*)
