Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Fathur

TANJUNG REDEB – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) menyatakan sikap menolak kenaikan tarif air bersih yang dilakukan oleh Perumda Air Minum Batiwakkal. BEM UMB juga mendesak agar Perumda Air Minum Batiwakkal membuka data keuangan secara transparan.

Presiden Mahasiswa UMB, Oktafiana, dalam pernyataan terbuka melalui media sosial um_berau, mengatakan bahwa penyesuaian tarif air bersih tersebut terkesan buru-buru dan minim sosialisasi.

Bahkan, pihaknya dari BEM UMB merasa tidak hadir dalam sosialisasi mengenai kenaikan tarif air bersih. Ketidakhadiran itu dikarenakan undangan baru diterima pihak kampus pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, sementara rapat sosialisasi penyesuaian tarif dilakukan pada 2 Januari.

“Itu sangat mepet sekali. Kami menyatakan sikap menolak kenaikan tarif air PDAM,” katanya, Jumat (3/1/2025).

Menurutnya, kenaikan tarif tersebut dilakukan tanpa dialog yang memadai dengan masyarakat pengguna layanan. Perumda juga dikatakan membuat kebijakan yang tidak pro kepada rakyat, sementara air bersih adalah hak masyarakat dan pemerintah wajib menyediakannya dengan harga terjangkau.

Selain itu, pihaknya mendesak Perumda untuk mengkaji kembali kebijakan kenaikan tarif yang telah diberlakukan.

“Harus dikaji lagi. Dan Perumda juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna layanan secara maksimal,” paparnya.

Dalam pernyataan terbuka itu, BEM UMB juga mendesak agar Perumda terbuka dengan kebijakan dan pengelolaan anggaran setiap tahun. Transparansi ini penting agar tidak ada penyalahgunaan anggaran yang dilakukan.

“Harus terbuka. Berapa rincian biaya operasional dan investasi yang diperlukan. Jika rugi, apa yang membuat rugi itu juga harus dijelaskan. Karena di setiap pemberitaan, Perumda ini selalu menghasilkan laba,” jelasnya.

Terakhir, Oktafiana mendesak Pemkab Berau, khususnya Bupati Berau selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah dibuat.

“Sebagai kendali atas pemegang PDAM (Perumda), Pemkab harus bertindak bijak dengan mendengarkan aspirasi masyarakat serta melakukan evaluasi terhadap kebijakan kenaikan tarif ini,” pungkasnya. (*)