Reporter : Syaifuddin Zuhrie
|
Editor : Redaksi

JAKARTA,- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan status VVIP Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur akan dicabut.

Dengan begitu nantinya bandara ini tidak hanya bisa dimanfaatkan orang atau pejabat penting seperti presiden ataupun jajaran menteri dan tamu negara saja, tapi juga masyarakat umum.

Namun pencabutan status itu masih dirundingkan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu pemerintah juga perlu terlebih dahulu merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk menggugurkan status Bandara VVIP ini.

“Jadi gini, memang dalam diskusi dengan Pak Presiden, ada wacana bahwa kita itu memikirkan bahwa ini digunakan tidak hanya untuk VIP dan VVIP,” kata Budi di  Jakarta, Kamis (1/8/2024) seperti dikutip dari CNN Indonesia.com

“Nah untuk itu kita tentu akan me-review Perpres (Nomor 31 Tahun 2023) yang sudah ada, karena Perpres yang ada sekarang ini buat VIP,” tambahnya.

Budi karya menjelaskan langkah ini dimaksudkan agar Bandara IKN dapat memberikan nilai ekonomi, meningkatkan nilai ekonomi sekaligus membantu distribusi pergerakan masyarakat.

“(Cabut status VVIP) supaya apa? supaya satu distribusi pergerakan itu lebih merata, yang kedua juga secara ekonomis maksimalisasi dari pada utilisasi daripada bandara itu lebih maksimal,” jelasnya. (*)