Foto: Ketua DPRD Berau Madri Pani
TANJUNG REDEB– Ketua DPRD Berau, Madri Pani kembali meminta kepada pemerintah Kabupaten Berau untuk merevisi Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Sebab, dia menilai, Perda tersebut belum maksimal diimplementasikan di Kabupaten Berau.
Kata Madri, hal itu terbukti dari banyaknya tenaga kerja luar yang bekerja di Berau. Serta tidak adanya data mengenai berapa jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja di satu perusahaan.
Apalagi, dalam amanat perda tersebut, perusahaan wajib memperkerjakan 80 persen tenaga kerja lokal.
“Ini yang belum maksimal di lapangan. Dan saya kira ini perlu dikaji ulang,” katanya.
Sejatinya, sejak 2020 lalu, Perda Nomor 8/2018 seharusnya sudah diterapkan. Namun kenyataan di lapangan, banyak tenaga kerja lokal yang mengeluh karena sulitnya bekerja di perusahaan-perusahaan yang berdiri di wilayahnya sendiri.
Untuk itu, perlu revisi atau aturan turunan dari Perda yang sudah ada. Sehingga aturan dan sanksi bisa lebih spesifik dalam mengatur dan mengawasi tenaga kerja lokal.
“Saya sudah tegaskan berkali-kali. Namun hingga kini perbupnya belum ada. Bagaimana mau melindungi tenaga kerja lokal,” tuturnya.
Madri mengatakan, dengan adanya perbup, tentu perusahaan akan berpikir dalam mengambil tenaga kerja luar. Iapun meminta kepada bupati agar pengawasan dimaksimalkan. Seperti menuangkan dalam aturan Perbup tersebut, yakni para pekerja wajib memiliki KTP Berau. Serta telah berdomisili minimal satu tahun di Berau.
Disisi lain, Madri menegaskan, pengusaha wajib melirik pekerja lokal. Ia menilai, dengan menyerap tenaga kerja lokal, perputaran ekonomi tentu lebih meningkat di Berau.
“Contohnya, terkait masalah kesehatan. Banyak pekerja luar, jika sakit menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat di Berau. Begitu juga dengan peredaran uang yang dikeluarkan pekerja luar,”bebernya.
Maka dari itu, ia memaksa per diterbutkan perbup, agar para pekerja luar, bisa memiliki KTP Berau.
“Ini tujuannya untuk pendapatan asli daerah (PAD) Berau juga,” tuturnya.
Banyak alasan pihak perusahaan tidak mempekerjakan warga lokal karena kemampuan yang kurang. Menurut Madri, itu bukan suatu alasan. Karena perusahaan bisa memberikan atau membuka pendidikan terkait bidang yang dibutuhkan.
“Padahal, jika itu dilakukan? serapan tenaga kerja lokal akan maksimal. Dan saya yakin, mereka juga bisa beradaptasi dengan pendidikan yang diberikan. Terutama generasi muda pencari kerja,” ujarnya.
Dilanjutkan Politikus NasDem ini, setelah ‘dihajar’ pandemi Covid-19 selama dua tahun, tentu memengaruhi perekonomian masyarakat. Sebab banyak masyarakat Berau yang kehilangan pekerjaan, dan hingga kini kesulitan untuk mencari pekerjaan baru.
Untuk itu, dirinya kembali berharap bupati Berau bisa membuat perbup yang menjadi turunan Perda Penyerapan Tenaga Kerja Lokal.
“Harus dipahami, mencari kerja sekarang sulit. Apalagi setelah pandemi. Makanya perlu turunan perbup. Ini langkah yang harus dilakukan bupati,” tutupnya. (/adv)
Reporter: Hendra Irawan