BERAU TERKINI – Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tenggat pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi diperpanjang hingga April 2026.
Kemenkeu mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi.
Diketahui wajib pajak pribadi diwajibkan melaporkan SPT Tahunan maksimal hingga 31 Maret 2026.
Namun kebijakan itu diubah oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Dilansir laporan CNBC Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2026.

Adapun untuk wajib pajak badan, tenggat waktunya sama yakni 30 April 2026.
“Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada Akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong?” kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dikutip dari laporan CNBC Indonesia.
Untuk diketahui wajib pajak orang pribadi bisa melaporkan SPT Tahunan menggunakan laman resmi Coretax yakni coretaxdjp.pajak.go.id
Selain itu pelaporan bisa juga dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat.

