BERAU TERKINI – Meski belum mengantongi sertifikasi halal dari BPJPH, namun tata cara pemotongan hewan di RPH Berau telah sesuai syariat Islam dan standar halal Komisi Fatwa MUI Berau.
Upaya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Berau untuk memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH masih mengalami kendala.
Meski pengajuan telah dilakukan sejak September 2024 lalu, berkas permohonan sertifikasi dikembalikan karena belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan pemerintah.
Kepala UPTD RPH Berau, Nanang Ardhiansyah mengungkapkan bahwa kekurangan utama yang menjadi penghambat proses sertifikasi halal adalah tidak terpenuhinya jumlah personel juru sembelih halal yang sesuai dengan standar.
Nanang mengatakan, berdasarkan ketentuan, minimal harus ada dua juru sembelih dengan pendidikan terakhir SMA/MA. Namun, saat ini RPH Berau baru memiliki satu juru sembelih, dan itu pun hanya lulusan SMP/MTs.
“Kami sudah mengurus sertifikasi halal, tapi hanya satu personel belum memenuhi syarat,” tegas Nanang saat dikonfirmasi pada Kamis (18/9/2025).
Nanang menambahkan, pihaknya bersama Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Berau saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Berau, guna mencari solusi terhadap kekurangan tenaga juru sembelih bersertifikat dan memenuhi syarat tersebut.
Meski sertifikat halal belum berhasil diperoleh, dia menegaskan bahwa seluruh proses penyembelihan di RPH Berau telah dijalankan sesuai dengan kaidah syariat Islam. Bahkan, tata cara penyembelihan hewan telah dinyatakan sesuai dengan standar halal oleh Komisi Fatwa MUI Berau.
“Pemotongan hewan tetap dilakukan mengikuti ketentuan agama. Kami pastikan prosesnya dilakukan sesuai dengan kaidah penyembelihan halal,” ujar Nanang.

Dalam operasional sehari-hari, Nanang menyebutkan bahwa UPTD RPH Berau melayani pemotongan rata-rata enam ekor sapi dan 3.000 ekor unggas. Untuk distribusi, daging sapi disalurkan ke Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), sementara ayam potong sebagian besar juga dijual ke pasar yang sama, meski sebagian kecil dijual secara eceran di luar pasar.
Lebih lanjut, Nanang menyampaikan bahwa fasilitas yang ada di RPH dan Rumah Potong Unggas (RPU) Berau masih perlu banyak pembenahan agar dapat memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk RPH Ruminansia dan RPH Unggas.
“Fasilitas RPH dan RPU Berau juga perlu banyak pembenahan, sehingga bisa sesuai SNI, begitu pula personel yang menjalankan operasional pelayanan,” jelasnya.
Nanang juga menjelaskan bahwa Sertifikat Halal bukan hanya tentang legalitas administrasi, tetapi mencakup keseluruhan proses penyembelihan, mulai dari kelayakan bangunan, kompetensi personel, hingga tata cara penyembelihan yang sesuai dengan hukum Islam.
Merujuk pada ketentuan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, serta pedoman dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), ini adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh Rumah Potong Hewan untuk memperoleh Sertifikat Halal antara lain yaitu, memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha) yang telah tersertifikasi dan memiliki latar belakang pendidikan minimal SMA/MA.
Kemudian, fasilitas penyembelihan harus memenuhi standar kebersihan, bebas najis, dan memenuhi prinsip animal welfare (kesejahteraan hewan).
Selanjutnya, proses penyembelihan harus dilakukan dengan menyebut nama Allah, memotong tiga saluran (urat leher, saluran pernapasan, dan saluran makanan), serta dilakukan oleh seorang Muslim yang kompeten.
Tak hanya itu, sistem jaminan produk halal (SJPH) harus diterapkan secara menyeluruh dalam operasional rumah potong, serta adanya audit halal internal dan pelaporan berkala kepada BPJPH dan MUI sebagai lembaga pemeriksa halal.
Dengan demikian, Nanang berharap sertifikasi halal untuk UPT RPH Berau bisa segera terealisasi setelah seluruh kekurangan dipenuhi. Menurutnya, sertifikasi halal sangat penting sebagai bentuk jaminan kepada masyarakat bahwa produk daging yang dikonsumsi telah memenuhi standar kehalalan yang diakui secara resmi.
“Kami sangat berharap proses pengajuan sertifikasi halal ini bisa segera rampung. Ini penting untuk memberi rasa aman bagi masyarakat dan juga meningkatkan kepercayaan terhadap produk daging yang dipotong di RPH Berau,” harapnya.
