BERAU TERKINI — Proyek pembangunan embung di Pulau Maratua dipastikan belum dapat dioperasikan dalam waktu dekat.

Fasilitas penampungan air ini masih membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp15 miliar agar benar-benar siap dimanfaatkan.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Hendra Pranata, menjelaskan, pembangunan embung tersebut dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Menurut Hendra, pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan, seperti Maratua, memerlukan perencanaan matang dan pendanaan jangka panjang.

“Jadi, itu bukan proyek mangkrak. Proses pembangunannya memang bertahap dan tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu tahun anggaran,” paparnya, Minggu (30/11/2025).

DPUPR Berau memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk merampungkan embung hingga siap beroperasi mencapai sekitar Rp15 miliar.

“Kalau sampai jadi dan berfungsi penuh, embungnya itu butuh anggaran sekitar Rp15 miliar,” katanya.

Setelah embung rampung, terdapat beberapa opsi pemanfaatan, antara lain menjadikannya tempat menampung sumber air baku. 

Opsi ini hanya perlu menyelesaikan penutup dan sistem tangkapan air. 

Namun, jika akan digunakan untuk air bersih, fasilitas tersebut memerlukan instalasi pengolahan tambahan.

Hendra kembali menegaskan, Embung Maratua tidak bisa dikategorikan mangkrak. 

Pekerjaan tahap pertama sudah tuntas dan tidak ada kontrak yang terbengkalai.

“Mangkrak itu kalau kontraknya ada, tapi tidak dikerjakan. Ini kontraknya sudah selesai. Jadi bukan mangkrak,” tegasnya.

Meskipun demikian, keberlanjutan proyek ini sangat bergantung pada alokasi anggaran tahun 2026. 

Kondisi defisit anggaran saat ini membuat DPUPR belum dapat memastikan apakah Embung Maratua akan kembali menerima dana.

“Anggaran lagi dipotong-potong. Kami belum tahu tahun depan akan mendapat alokasi lagi atau tidak,” ungkapnya.

Terkait potensi kerusakan, Hendra menjamin bahwa tidak akan ada kerusakan fisik pada embung selama tidak ada tindakan perusakan dari pihak luar.

“Kalau dirusak, ya rusak. Kalau tidak, ya tidak rusak. Jadi, kerusakan itu bukan karena (proyek) menunggu anggaran, lalu otomatis rusak,” pungkasnya. (*)