Foto: Kantor BKPP Berau.

TANJUNG REDEB – Pemerintah  Kabupaten Berau belum bisa mengajukan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Sebab, perekrutan CPNS hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat saja.

Informasi inipun ditegaskan langsung oleh Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Indriati.

Ia menyebut, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan RB pada Maret lalu. Bahwa instansi daerah hanya dapat mengusulkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja. Itupun hanya diprioritaskan untuk kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan.

“Surat tersebut ditujukan kepada pejabat kepegawaian di masing-masing instansi pusat dan daerah,”ungkapnya.

Adapun tahun 2023 ini instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK. Yang terbatas hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

“Pedoman itulah yang kami gunakan sehingga daerah tidak mengusulkan kebutuhan CPNS, tapi hanya PPPK,” tegasnya.

BKPP sendiri telah mengusulkan formasi PPPK pada tahun lalu sebanyak 1.700 formasi. Namun, yang mampu diserap sekitar 1.200 formasi saja. Sehingga, sisanya kosong. Kendalanya mulai dari administrasi yang belum memenuhi persyaratan, ada juga yang memang memenuhi, tapi gagal melewati passing grade.

Sehingga pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan 1.200 formasi yang belum selesai tersebut. Yakni sekitar 704 formasi pendidikan dan 114 teknis yang belum sampai dilantik.

“Yang belum menyelesaikan sampai dilantik tinggal formasi pendidikan dan teknis. Sekarang masih proses SK pengangkatan dan perjanjian kerja,” urainya.

Yang menjadi kendala juga formasi guru yang meminta direlokasi, lantaran penempatannya tidak sesuai diawal, masih belum diproses BKN. Hingga saat ini, mereka masih menunggu keputusan dari pemerintah.

Jika usulan tahun lalu rampung, baru pihaknya dapat mengevaluasi kebutuhan ataupun formasi lain yang kosong. Termasuk soal kemampuan anggaran daerah menjadi pertimbangan usulan formasi PPPK.

Dibeberkannya, pihaknya juga terpaksa harus membuka perekrutan hanya bagi 16 formasi pendidikan saja tahun ini. Kebijakan ini khusus untuk kategori P1 yang lulus passing grade, tapi belum mendapat penempatan sehingga posisi mereka masih menggantung.

“Apabila kita tidak buka formasi tahun ini mereka tidak bisa diangkat jadi PPPK, sementara sudah dinyatakan lulus. Sehinga formasi ini saja yang dibuka agar bisa mengakomodir 16 orang yang lulus tapi belum dapat penempatan itu,” terangnya.

Pihaknya belum dapat memastikan terkait kebijakan lain untuk perekrutan CPNS atau pun PPPK di Kabupaten Berau. Apalagi belanja pegawai tidak boleh melebihi batas yang diatur. Jika kebijakannya bisa memberi peluang tersebut jelas akan diambil.

“Kalau memang ke depan memungkinkan merekrut PPPK pasti kita buka. Kita juga tentunya menyamakan dengan kebijakan pusat,” pungkasnya.(*)