TANJUNG REDEB-Pemeriksaan 14 saksi kasus perdagangan pupuk ilegal NPK 16-16-16 merk Mutiara kini telah usai. Seluruhnya telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Berau.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, pemeriksaan telah selesai dilakukan. Dan pihaknya pun telah menetapkan bahwa semua orang yang diamankan sebagai tersangka.
“Ya, sopir dan sales-nya sekarang sudah tersangka,” ujarnya, Minggu, 27 Juni 2021.
Dikatakannya, SR, 48 tahun, atau Radek telah mempekerjakan 14 orang tersebut dengan sengaja. Dan dari hasil pemeriksaan, ke-14 orang itu mengetahui bahwa pupuk yang diperjualbelikan itu tidak mengantongi izin edar.
“Mereka tahu kalau itu pupuk ilegal,” katanya.
Ditegaskannya, mereka yang dengan sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha tidak memiliki izin dalam bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dan atau pelaku usaha yang memperdagangkan barang dalam negeri yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 60 ayat (1) huruf (f) Jo pasal 37 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. Atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) dan atau pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang RI tentang perlindungan konsumen.
Sementara itu, Kanit Tipidter, Ipda Aldrin mengatakan, untuk daftar nama tersangka, pihaknya belum bisa menyebutkan satu per satu. (*/cld)
Editor: Bobby Lalowang