BERAU TERKINI – Alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau 2026 dipastikan masih berada di bawah batas 30 persen.

Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan seluruh kebijakan kepegawaian akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Termasuk ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, menyampaikan, hingga saat ini, alokasi belanja pegawai dalam APBD 2026 masih berada di bawah batas tersebut.

“Untuk saat ini, belanja pegawai kita masih di bawah 30 persen. Jadi masih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan, angka tersebut belum mencerminkan kebutuhan riil selama satu tahun penuh. 

Pasalnya, dalam APBD 2026, belanja pegawai belum dihitung untuk kebutuhan selama 12 bulan.

Penyesuaian anggaran akan dilakukan dalam APBD Perubahan 2026 yang nantinya akan memberikan gambaran lebih utuh terkait proporsi belanja pegawai terhadap total anggaran daerah.

“Biasanya nanti disesuaikan di APBD Perubahan sampai akhir tahun. Dari situ baru bisa dilihat apakah mendekati atau tetap di bawah 30 persen,” jelasnya.

Sapransyah menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga proporsi belanja pegawai agar tidak melampaui batas yang telah ditentukan.

Hal ini penting untuk memastikan keseimbangan fiskal daerah sekaligus menjaga ruang anggaran bagi program pembangunan dan pelayanan publik.

Selain itu, ia juga menekankan, komponen belanja pegawai mencakup berbagai unsur.

Tidak hanya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala daerah, anggota DPRD, hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Dengan kondisi tersebut, pihaknya memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan regulasi, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. (*)