Foto: Kendaraan roda dua yang dicuri oleh pelaku yang ternyata suami istri
TANJUNG REDEB- Sepasang suami istri berinisial SPP (25) dan RS (25), ditangkap Jatanras Satresktim Polres Berau, usai mencuri 4 sepeda motor di wilayah Tanjung Redeb dan sekitarnya. Keduanya ditangkap di Kelurahan Rinding, 16 September 2023 lalu.
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menyampaikan, keduanya kini sudah ditahan di Mapolres Berau.
“Tersangka sudah mencuri 4 unit motor. Tapi kami masih melakukan pengembangn lebih lanjut,” katanya, saat menggelar press rilis, Selasa (26/9/2023).
Adapun penangkapan itu dilakukan usai salah seorang korban, melaporkan ke Mapolres Berau setelah kehilangan sepeda motor. Usai mendapatkan laporan itu, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan sejumlah bukti dan informasi mengenai identitas tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan kepada sepasang suami istri tersebut.
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Diterangkannya, dari keterangan tersangka, baik istri maupun suami memiliki peran berbeda-beda. RS atau sang istri kata Rengga, lebih dulu mengamati situasi lingkungan motor yang akan menjadi target pencurian.
Ketika dirasa aman, SPP atau suami RS langsung beraksi membawa kabur motor dengan cara mendorongnya menjauh dari lokasi. Sasarannya, motor yang tidak dikunci stank.
“Si suami suruh istri untuk jalan terlebih dahulu kemudian suami mendorong motor korban menjauh untuk selanjutnya bongkar listrik motor tersebut agar bisa nyala,” ujarnya.
Lebih lanjut, kenekatan pasangan suami istri itu mencuri motor tersebut setelah menonton tutorial di Youtube, cara menghidupkan motor tanpa menggunakan kunci. Motor yang berhasil dicuri, langsung dibawa ke Tanjung Batu disimpan di rumah orang tuanya.
“Pelaku mengaku belajar membongkar motor itu dari nonton Youtube. Motor itu dibongkar dengan melepas kabel kontak dan disambung dengan timah dari kertas rokok, yang dimasukkan di soket agar arus listriknya bertemu. Sehingga motor bisa nyala,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka juga, semua motor yang dicuri belum ada yang dijual. Adapun alasan keduanya nekat mencuri, karena himpitan ekonomi.
Akibat tindakan itu, para pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHPidana Jo. Pasal 65 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya di atas 5 tahun penjara.
“Kami menghimbau untuk para pemilik kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraannya. Karena kejadian ini bisa terjadi karena ada kesempatan pelaku kejahatan, dan kelalaian dari pemilik kendaraan,” pungkasnya. (*/)
Reporter: Hendra Irawan